Hitung-hitungan Bea Masuk dan Pajak jika Ingin Bawa iPhone 16e dari Luar Negeri

Rahayu Subekti
25 Februari 2025, 18:39
iPhone 16e, bea masuk
Apple
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apple kini resmi membuka pre-order produk keluaran terbarunya yaitu iPhone 16e sejak 21 Februari 2025, tetapi belum bisa dibeli secara resmi di Indonesia. Namun, masyarakat tetap bisa membelinya produk ini di luar negeri dengan melegalkannya dengan membayar bea masuk dan pajak. 

iPhone 16e dijual mulai dari US$ 599 hingga US$ 899 itu sudah hadir di 59 negara dan wilayah, termasuk Australia, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, India, Jepang, Malaysia, Meksiko, Korea Selatan, Turki, Uni Emirat Arab atau UEA, Inggris, dan Amerika Serikat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan, ada ketentuan yang perlu diperhatikan jika ingin membeli iPhone 16e atau seri iPhone 16 lain yang belum bisa didapatkan di Indonesia. Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang kini sudah diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tidak ada pembatasan untuk barang kiriman berupa handphone sebagai barang bawaan penumpang.

“Artinya ini dikecualikan dari ketentuan larangan pembatasan sepanjang merupakan barang personal atau barang pribadi,” kata Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (25/2).

Jika iPhone 16e atau iPhone 16 dibawa ke Indonesia sebagai barang bawaan maka penumpang, maka pembebasan biaya yang dikenakan US$ 500. Selanjutnya selisih nilai kelebihan barang itu akan dikenakan bea masuk 10%, pajak pertambahan nilai atau PPN 11%, dan PPh 10%.

Penghitungan Bea Masuk dan PPN

Harga iPhone 16e varian 512 GB seharga US$ 899

Nilai yang dikenakan pungutan setelah dikurangi US$ 500 yaitu US$ 399. Kurs JISDOR per 25 Februari 2025 yakni Rp 16.316 per dolar AS.

Nilai Pabean (NP): US$ 399 x Rp 16.316 = Rp 6.510.084 

Bea Masuk (BM): 10% x nilai pabean = 10% X Rp 6,51 juta = Rp 651.008

Nilai impor (NI) : NP + BM = Rp 7.161.092

PPN: 11% x NI = 11% x Rp 7.161.092 = Rp 787.720

PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 7.161.092 = Rp 716.109

PPh (tidak memiliki NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 7.161.092 = Rp 1.432.218

Total Biaya Masuk yang Perlu Dibayar: 

Pemilik NPWP:

Bea Masuk + PPN + PPh =  Rp 651.008 + Rp 787.720 + 716.109 = Rp 2.154.837

Tidak memiliki NPWP:

Bea Masuk + PPN + PPh =  Rp 651.008 + Rp 787.720 + Rp 1.432.218 = Rp 2.870.946

 

 

 

 

 

 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...