Hitung-hitungan Bea Masuk dan Pajak jika Ingin Bawa iPhone 16e dari Luar Negeri
Apple kini resmi membuka pre-order produk keluaran terbarunya yaitu iPhone 16e sejak 21 Februari 2025, tetapi belum bisa dibeli secara resmi di Indonesia. Namun, masyarakat tetap bisa membelinya produk ini di luar negeri dengan melegalkannya dengan membayar bea masuk dan pajak.
iPhone 16e dijual mulai dari US$ 599 hingga US$ 899 itu sudah hadir di 59 negara dan wilayah, termasuk Australia, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, India, Jepang, Malaysia, Meksiko, Korea Selatan, Turki, Uni Emirat Arab atau UEA, Inggris, dan Amerika Serikat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan, ada ketentuan yang perlu diperhatikan jika ingin membeli iPhone 16e atau seri iPhone 16 lain yang belum bisa didapatkan di Indonesia. Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang kini sudah diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tidak ada pembatasan untuk barang kiriman berupa handphone sebagai barang bawaan penumpang.
“Artinya ini dikecualikan dari ketentuan larangan pembatasan sepanjang merupakan barang personal atau barang pribadi,” kata Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (25/2).
Jika iPhone 16e atau iPhone 16 dibawa ke Indonesia sebagai barang bawaan maka penumpang, maka pembebasan biaya yang dikenakan US$ 500. Selanjutnya selisih nilai kelebihan barang itu akan dikenakan bea masuk 10%, pajak pertambahan nilai atau PPN 11%, dan PPh 10%.
Penghitungan Bea Masuk dan PPN
Harga iPhone 16e varian 512 GB seharga US$ 899
Nilai yang dikenakan pungutan setelah dikurangi US$ 500 yaitu US$ 399. Kurs JISDOR per 25 Februari 2025 yakni Rp 16.316 per dolar AS.
Nilai Pabean (NP): US$ 399 x Rp 16.316 = Rp 6.510.084
Bea Masuk (BM): 10% x nilai pabean = 10% X Rp 6,51 juta = Rp 651.008
Nilai impor (NI) : NP + BM = Rp 7.161.092
PPN: 11% x NI = 11% x Rp 7.161.092 = Rp 787.720
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 7.161.092 = Rp 716.109
PPh (tidak memiliki NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 7.161.092 = Rp 1.432.218
Total Biaya Masuk yang Perlu Dibayar:
Pemilik NPWP:
Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 651.008 + Rp 787.720 + 716.109 = Rp 2.154.837
Tidak memiliki NPWP:
Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 651.008 + Rp 787.720 + Rp 1.432.218 = Rp 2.870.946
