Prabowo Tetapkan Badan Penerimaan Negara dalam RPJMN 2025-2029, Ini Targetnya

Rahayu Subekti
27 Februari 2025, 16:14
prabowo, badan penerimaan negara, rpjmn 2025-2029
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Presiden Prabowo Subianto.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan pembentukan Badan Penerimaan Negara alias BPN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJMN) 2025-2029. Ia menetapkan RPJMN periode tersebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 Februari 2025.

“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%,” tulis Perpres itu, dikutip Kamis (27/2).

Perintah menyatakan peningkatan pendapatan negara dapat dicapai melalui optimalisasi pendapatan negara, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Prabowo juga mengkategorikan pendirian BPN sebagai bagian dari upaya mencapai Prioritas Nasional 7. Pemerintah mengagendakan Prioritas Nasional 7 untuk memperkuat reformasi, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

Berdasarkan Perpres tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan. Selain itu juga intensifikasi PNBP dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045.

“Diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan,” tulis pemerintah.

Salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal memadai adalah  peningkatan pendapatan negara. Dalam studi komparatif dengan beberapa negara memperlihatkan bahwa untuk menjadi negara maju maka dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat diperlukan dari sisi penerimaan perpajakan maupun PNBP.

Faktor yang Menyebabkan Rendahnya Pendapatan Negara

Dokumen tersebut menyebutkan, rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan. Hal ini mencakup kesenjangan aspek administrasi maupun kebijakan.

“Hal ini memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara,” tulis Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk mengimplementasikan Coretax secara terintegrasi, Selain itu juga meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan.

Target Penerimaan Negara 2029

Dalam perpres tersebut, Prabowo juga sudah menetapkan target rasio pendapatan negara pada 2029. Begitu juga dengan target rasio penerimaan perpajakan pada tahun terakhir masa jabatannya itu.

Pemerintah menargetkan rasio pendapatan negara pada 2029 mencapai 13,75% hingga 18% dari PDB. Target ini meningkat jika dibandingkan 2024 yang mencapai 12,82% dari PDB dan pada 2025 dibidik mencapai 12,36%.

Prabowo juga menargetkan rasio penerimaan perpajakan pada 2029 bisa tembus di kisaran 11,52% hingga 15%. Target ini juga meningkat dari realisasi pada 2024 yakni 10,07% dan pada tahun ini ditargetkan mencapai 10,24%.

Tiga Capaian Utama

Untuk itu mencapai peningkatan penerimaan negara, Prabowo menetapkan tiga hal utama yang perlu dicapai. Ketiganya yaitu penambahan wajib pajak hingga 90% pada 2029, tingkat kepatuhan pajak penyampaian SPT Tahunan mencapai 100% pada 2029, dan indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100% pada 2029.

RPJMN juga mengungkapkan pemerintah akan melakukan intervensi untuk mencapai tiga hal tersebut. Hal ini dilakukan melalui implementasi sistem informasi inti administrasi perpajakan atau Coretax dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait agar menuju data driven.

Selain itu juga simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan. Begitu juga dengan pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi serta peningkatan kepatuhan perpajakan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...