Jemaah Haji Bawa Barang Maksimal Rp 40,7 Juta Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni 2025
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait barang bawaan penumpang yang termasuk kegiatan ekspor dan impor. Regulasi ini antara lain mengatur, pembebasan bea masuk barang bawaan khusus jemaah haji senilai maksimal US$ 2.500 atau setara Rp 40,7 juta (kurs Rp 16.288 per dolar AS).
Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Pemerintah menambah nilai pembebasan bea masuk hingga lima kali lipat dari ketentuan sebelumnya yang berlaku mulai 6 Juni 2025.
“Jemaah haji reguler atau jemaah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 2.500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk,” tulis Pasal 12 poin 2 dalam beleid tersebut dikutip Rabu (4/6).
Nilai barang bawaan yang dibebaskan bea masuknya ini meningkat dari aturan sebelumnya. Jika melihat beleid lama, jemaah haji hanya dibebaskan bea masuk hingga US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan atau Rp 8,14 juta.
Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru ini untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan atas impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Selain itu, pemerintah juga menganggap aturan terdahulu belum menampung kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diubah.
Bagaimana Jika Nilai Barang Bawaan Melebihi Batas Ketentuan?
Pasal 24 PMK Nomor 34 Tahun 2025 juga memuat ketentuan bagi jemaah haji yang membawa barang bawaan pribadi melebih batas bea masuk US$ 2.500. Jika hal tersebut terjadi, maka tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10%.
Selain itu, nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi penumpang dikurangi dengan US$ 2,500.
Jemaah haji juga akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
