Lapor Barang Pindahan dari Luar Negeri Wajib Online, Tak Semua Bebas Bea Masuk

Rahayu Subekti
3 Juli 2025, 08:39
bea cukai, pindahan dari luar negeri
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan dari luar negeri. Salah satu perubahan penting adalah proses pengajuan pembebasan bea masuk, yang kini harus dilakukan secara online, tidak lagi manual.

“Sekarang ini secara elektronik sehingga teman-teman pengguna jasa bisa menjalankan penyelesaian barang pindahan ini secara elektronik,” kata Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam dalam Media Briefing, Rabu (2/7).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan yang berlaku sejak 27 Juni 2025.

Cara Permohonan dan Dokumen yang Disiapkan

Dalam Pasal 5 Ayat 1 PMK Nomor 25 Tahun 2025, regulasi tersebut menyebutkan untuk mengeluarkan barang pindahan, importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang Khusus atau PIBK. Lalu PIBK ini harus disampaikan secara elektronik.

PIBK disampaikan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dengan melampirkan dokumen berikut:

  1. Salinan bagian dokumen perjalanan orang yang pindah yang menjelaskan data identitas orang yang pindah.
  2. Dokumen pemenuhan persyaratan barang pindahan yaitu surat keterangan pindah yang diterbitkan perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
  3. Dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan atau pembatasan dalam hal barang Impor terkena ketentuan larangan dan atau pembatasan.
  4. Dokumen rincian jenis, jumlah, nilai atau perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor.
  5. Surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa importir.
  6. Dokumen pelengkap pabean dan atau dokumen pendukung lainnya.

Dokumen Rincian Wajib Disahkan

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 4 huruf d PMK Nomor 25 Tahun 2025, importir wajib membuat dokumen rincian barang impor. Dokumen ini terdiri dari jenis, jumlah, nilai atau perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor.

Lalu berdasarkan Pasal 5 ayat 5 dan 6,  dokumen rincian barang impor yang disampaikan oleh importir yang merupakan warga negara Indonesia alias WNI harus mendapatkan penandasahan dari perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

Daftar Barang yang Tidak Bebas Bea Masuk

Definisi barang pindahan di dalam PMK Nomor 25 Tahun 2025 adalah barang keperluan rumah tangga. Dalam Pasal 1 Ayat 10 tertulis barang keperluan rumah tangga adalah barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya.

Namun ketentuan impor sebagai barang pindahan tidak berlaku terhadap sejumlah barang ini:

a. Kendaraan bermotor, beserta suku cadangnya.

b. Kendaraan bermotor yang dapat dioperasikan di udara dan air, beserta suku cadangnya.

c. Barang kena cukai.

d. Barang impor yang secara jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...