Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus 2025, Bagaimana Dampak ke Neraca Dagang RI?
Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif impor perdagangan sebesar 19% untuk Indonesia mulai 7 Agustus 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan masih belum bisa menghitung dampak dari tarif tersebut terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Hingga saat ini, neraca perdagangan Indonesia per Juni 2025 masih surplus sebesar US$ 4,1 miliar.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan BPS masih perlu melakukan kajian lebih lanjut untuk melihat dampak tarif Trump terhadap neraca perdagangan barang Indonesia ke AS.
“Sampai Juni 2025 ini neraca perdagangan Indonesia dengan AS masih surplus,” kata Pudji dalam konferensi pers, Jumat (1/8).
BPS mencatat ekspor non migas RI ke Amerika Serikat pada Juni 2025 turun 2,05% bulan sebelumnya. Namun tercatat meningkat 33,49% jika dibandingkan Juni 2024.
Lalu secara akumulatif sejak Januari hingga Juni 2025, nilai ekspor RI ke AS meningkat 20,71% dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Berikut 10 komoditas ekspor utama RI ke AS:
- Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya
- Alas kaki
- Pakaian dan aksesorisnya atau rajutan
- Pakaian dan aksesoris bukan rajutan
- Lemak dan minyak hewani atau nabati
- Karet dan barang dari karet
- Perabot lampu dan alat penerangan
- Ikan crustacea dan molusca
- Mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya
- Berbagai produk kimia
