Bos BI Jelaskan Tahapan Redenominasi Rupiah, Prosesnya Butuh Waktu 6 Tahun

Rahayu Subekti
18 November 2025, 12:11
Redenominasi
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Komisi XI DPR dan Gubernur Bank Indonesia menyepakati penerimaan ATBI operasional tahun 2026 sebesar Rp 36.910.007.693.023 serta pengeluaran ATBI operasional tahun 2026 sebesar RP 20.827.963.855.019 dan penggunaan cadangan tujuan Bank Indonesia (PCTBI) tahun 2026 sebesar Rp 6.483.948.370.024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan bahwa penerapan redenominasi membutuhkan waktu yang cukup lama. Redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut.

“Bicara masalah redenominasi, kami fokus stabilitas dan pertumbuhan. Redenominasi tahapannya panjang,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (17/11).

Perry mengungkapkan bahwa ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan redenominasi. Tahapan pertama yakni penerbitan Undang-undang sebagai landasan hukum redenominasi.

Lalu yang kedua merupakan regulasi yang mengatur transparansi harga. “Kalau kita ke daerah, ada kopi satu gelas Rp 25 ribu dengan angka nolnya tiga. Lalu menjadi 25k, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” ujarnya.

Tahapan ketiga, BI perlu mempersiapkan desain dan pencetakan uang baru. Keempat, BI akan berkoordinasi dengan kementerian terkait pada masa transisi penerapan redenominasi,

“Tapi itu semua prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih lima sampai enam tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” kata Perry.

Dengan beragam tahapan yang perlu disiapkan, BI akan fokus terlebih dahulu untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi.

Rencana kebijakan redenominasi kembali bergulir di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini muncul setelah setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029.

Meski Kemenkeu menerapkan redenominasi dalam Renstra 2025-2029, Purbaya menegaskan pelaksanaanya merupakan kewenangan BI. “Nanti Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya,” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jumat (14/11). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...