BI Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Sepanjang 2026, Ini Rinciannya
Bank Indonesia menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur bulanan sepanjang 2026. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan penetapan ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas bank sentral, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
“RDG bulanan ini diselenggarakan dua hari berturut-turut yang merupakan kesatuan dengan rapat tersebut,” kata Denny dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (23/12).
Pada hari pertama, RDG bulanan membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan. Selanjutnya, hari kedua akan membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.
Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.
Berikut rincian jadwal RDG Bulanan BI sepanjang 2026:
- Januari (RDG Bulanan Cakupan Triwulan): 20-21 Januari 2026
- Februari: 18-19 Februari 2026
- Maret: 16-17 Maret 2026
- April (RDG Bulanan Cakupan Triwulan): 21-22 April 2026
- Mei: 19-20 Mei 2026
- Juni: 17-18 Juni 2026
- Juli (RDG Bulanan Cakupan Triwulan): 21-22 Juli 2026
- Agustus: 18-19 Agustus 2026
- September: 22-23 September 2026
- Oktober (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan Tahunan): 20-21 Oktober 2026
- November: 17-18 November 2026
- Desember: 15-16 Desember 2026
