Ribuan Truk Dialihkan Selama Pembatasan Lebaran, 124 Kendaraan Kena Sanksi
Kementerian Perhubungan mengalihkan ribuan kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan operasional angkutan barang pada periode mudik Lebaran 1447 Hijriah. Ratusan kendaraan tercatat melanggar aturan dan dikenakan sanksi.
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mencatat sejak H-8 hingga Hari H Lebaran terdapat 3.968 kendaraan angkutan barang yang dialihkan di 17 ruas tol pada 54 lokasi berdasarkan data PT Jasa Marga Tbk.
Pengalihan dilakukan di sejumlah ruas tol, di antaranya:
- Tol Dalam Kota
- Tol Jagorawi
- Tol JORR E
- Tol Jakarta–Tangerang
- Tol Cipularang
- Tol Jakarta–Cikampek
- Tol Palikanci
- Tol Batang–Semarang
- Tol Semarang–Solo
- Tol Solo–Ngawi
- Tol Ngawi–Kertosono
- Tol Surabaya–Gempol
- Tol Pandaan–Malang
Operasional angkutan barang pada masa angkutan lebaran diberlakukan secara berkelanjutan mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang tetap melintas selama masa pembatasan.
“Berdasarkan data RFID di KM 54B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan dan terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/3).
Ia menjelaskan, penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) selama H-8 hingga Hari H Lebaran mampu menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Meski terjadi penurunan, pelanggaran masih ditemukan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, bahkan ada yang melanggar hingga tiga kali.
Perusahaan yang paling sering melakukan pelanggaran, antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Terhadap pelanggar, pemerintah memberikan sanksi administratif berupa peringatan serta kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Kementerian Perhubungan menegaskan, apabila sanksi peringatan tidak diindahkan, maka pemerintah akan memberlakukan sanksi pembekuan izin operasional perusahaan angkutan barang tersebut.
Pembatasan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran disebut diberlakukan untuk memperlancar lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Pemerintah juga mewajibkan seluruh perusahaan logistik mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan selama periode Lebaran.
