OJK Panggil Direksi BNI, Minta Tuntaskan Kasus Dana Jemaat Gereja Rp 28 M

Agustiyanti
19 April 2026, 10:14
OJK, deposito, dana jemaat gereja
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) terkait dugaan penipuan deposito palsu terhadap dana jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi di Sumatera Utara yang dikelola melalui koperasi simpan pinjam.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, regulator telah meminta penjelasan sekaligus menekankan agar penyelesaian kasus dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” ujar Agus dalam siaran pers.

Ia menyebut BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar.

“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai ketentuan,” kata Agus.

OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pada aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola, guna memastikan akar masalah teridentifikasi dan mencegah kejadian serupa terulang.

BNI, menurut Agus, juga telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. OJK pun akan terus mengawasi proses tersebut dan meminta laporan perkembangan secara berkala.

Jika ditemukan pelanggaran, ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi mengaku menjadi korban penipuan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan jabatan dengan menawarkan produk “Deposito Investment” palsu dengan imbal hasil hingga 8% per tahun.

Tergiur tawaran tersebut, pengurus gereja menyetorkan dana Rp 28 miliar yang berasal dari simpanan sekitar 1.900 anggota koperasi. Mereka pun meminta BNI mengembalikan seluruh dana tersebut.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...