CELIOS Soroti Akuntabilitas Dana Pribadi untuk Kunjungan Presiden

Ade Rosman
2 Juni 2026, 17:02
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Istana Elysee, Paris, Kamis (28/5). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di Istana Elysee, Paris, Kamis (28/5). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan Presiden Prabowo Subianto memakai uang pribadi untuk menutupi sebagian biaya kunjungan luar negeri yang belakangan kerap dilakukan.

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai pernyataan Teddy menimbulkan pertanyaan, terutama berkaitan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan. 

Peneliti dan Program Manager Policy and Strategic Litigation CELIOS Muhamad Saleh mengatakan, kunjungan luar negeri Prabowo merupakan kegiatan resmi sebagai kepala negara yang tengah menjalankan tugas konstitusional. Ini artinya Prabowo bukan berangkat sebagai individu. 

“Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik,” kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (2/6). 

Ia menegaskan, publik berhak mengetahui biaya apa yang dibayar Presiden, seberapa besar nilainya, bagaimana mekanisme pencatatannya, dan apakah pengeluaran tersebut masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara. Pernyataan bahwa sebagian biaya ditanggung secara pribadi dari sudut hukum administrasi negara, menurut dia, menimbulkan pertanyaan serius.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Saleh.

Adapun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, menurut dia, menempatkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, ia berpandangan, jika terdapat pembiayaan kegiatan resmi negara di luar mekanisme anggaran yang semestinya, hal tersebut dapat menimbulkan risiko ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip yang diperintahkan oleh undang-undang. 

CELIOS menilai, negara tidak boleh dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang berkuasa. Ini karena hal yang sedang dijalankan Prabowo merupakan fungsi negara, bukan urusan pribadi. 

Selain itu, CELIOS juga mempertanyakan hasil kunjungan tersebut. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, publik berhak mempertanyakan hasil dari konteks teranyar kunjungan Prabowo. Ia menyoroti hubungan dagang Indonesia-Prancis yang masuk minim. Prancis belum masuk dalam tiga besar negara tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa.

“Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan secara konkret hasil yang diperoleh dari kunjungan tersebut, baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama strategis lainnya.” kata Bhima.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...