Jelang Sidang Vonis, Menanti Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Happy Fajrian
13 Februari 2023, 08:34
ferdy sambo, putri candrawathi, brigadir j, sidang vonis
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istri Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau putusan, Senin (13/2).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (13/2).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Advertisement

Sedangkan Putri Candrawathi dengan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL juga akan dimulai pada waktu yang sama. Namun tidak diketahui siapa yang akan menjalani sidang terlebih dahulu.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Ferdy Sambo telah secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut Ferdy Sambo telah secara sah dan terbukti melakukan tindakan melawan hukum melakukan tindakan pidana tanpa hak dan melawan hukum menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan sejumlah hal yang membuat tuntutan terhadap Ferdy Sambo diberikan hukuman maksimal. Hakim tidak melihat adanya unsur yang bisa meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar JPU.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement