Kepentingan Publik sebagai Narasi Alternatif tentang Akal Imitasi

Detta Rahmawan
Oleh Detta Rahmawan
24 April 2025, 07:05
Detta Rahmawan
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perbincangan tentang akal imitasi (artificial intelligence/AI) beberapa waktu lalu tertuju pada dua hal yang saling berkaitan. Pertama, tentang DeepSeek dan kompetisi Amerika Serikat-Cina. 

DeepSeek mencuri perhatian pelaku industri AI karena aplikasi asal Cina tersebut dinilai tidak bergantung pada chip impor dari AS. Ongkos pembuatannya pun diklaim lebih kecil dibandingkan pembuatan AI di Silicon Valley. 

Kehadiran DeepSeek dianggap memiliki kemiripan dengan “momen Sputnik” dunia AI. Fenomena ini merujuk pada dimulainya perang teknologi perjalanan menuju luar angkasa yang berlangsung selama bertahun-tahun antara Uni Soviet dan AS pada akhir 1950-an.

Kedua, adalah AI Action Summit di Paris, Prancis, 10-11 Februari 2025 lalu. Konferensi Tingkat Tinggi ini menghasilkan Deklarasi Paris untuk Pengembangan Teknologi AI yang Inklusif dan Berkelanjutan, yang ditandatangani oleh 60 perwakilan negara-negara dunia, termasuk Indonesia. 

Dua hal ini menggeser narasi tentang AI yang tidak hanya berfokus pada risiko eksistensial pengembangan AI, tetapi juga memperhatikan keselarasan AI dengan kepentingan publik secara global. 

Sebagai isu publik, menurut Ananny (2024), AI bukan semata urusan personal, melainkan menyangkut realitas bersama, serupa polusi udara, pencemaran laut, energi nuklir, dan perubahan iklim. 

Permasalahan terkait AI memerlukan aksi kolektif dan sistematis, peran regulasi yang komprehensif, dan pengawasan publik. AI tidak dapat direduksi menjadi sekadar permasalahan teknis, dan perlu dilepaskan dari narasi yang selama ini didominasi Industri. 

Dominasi Industri dan Gembar-Gembor AI

Selama ini, publik kerap disuguhi prediksi dan klaim berulang tentang kemampuan AI yang terus meningkat secara eksponensial. Elon Musk (ex-CEO X/Twitter dan pendiri xAI), Sam Altman (CEO OpenAI), Jensen Huang (CEO Nvidia), Mark Zuckerberg (CEO Meta), Sundar Pichai (CEO Google/Alphabet) adalah contoh para pelaku utama industri teknologi yang kerap menjadi magnet penarik perhatian publik dan muncul dalam berbagai headline pemberitaan. Mereka kerap membingkai AI sebagai hal yang tak terelakkan, dan turut menormalisasi beragam narasi ekstrem, baik positif maupun negatif, tentang dampak teknologi ini (Metz & Schmidt, 2023).

Pelaku industri teknologi memegang peran krusial dalam narasi yang seakan membentuk “ekspektasi tentang masa depan”, dan berperan signifikan dalam valuasi inovasi teknologi (Goldfarb & Kirsch, 2019). Kemudian, pembingkaian, dan penceritaan sebagai bagian dari “imajinasi sosio-teknikal” (Jasanoff & Kim, 2015). Selain juga dapat menggiring opini dan persepsi publik, serta berpotensi mempengaruhi arah kebijakan pengembangan, pendanaan, hingga pengaturan teknologi tersebut (Cave dkk., 2018). 

Hal inilah yang menjadi salah satu kunci dari valuasi perusahaan seperti OpenAI yang terus meningkat, dan saat ini berada di angka US$157 miliar, meskipun hingga saat ini belum mendapatkan keuntungan (Smith, 2025).

Para pemangku kepentingan dalam acara AI Action Summit menyuarakan kekhawatiran akan potensi monopoli AI di masa depan oleh segelintir perusahaan besar yang menjadi pelaku utama Industri AI di Silicon Valley, AS. 

Oleh karena itu, salah satu narasi yang kemudian didorong adalah urgensi tentang demokratisasi pengembangan AI secara global. Terutama yang dapat mengakomodasi keberagaman perspektif tentang arah pengembangan AI agar sesuai dengan konteks situasi dan kondisi dari masing-masing negara (O'Brien, 2025).

Narasi Alternatif tentang AI 

Lantas, bagaimana AI dapat diselaraskan dengan kepentingan publik dalam konteks Indonesia? 

Di Indonesia, urgensi investasi dan pengembangan AI dengan janji terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat, dan peningkatan perekonomian kerap menjadi  isu utama yang didorong industri dan diamini pemerintah (Arifin & Lennefors, 2022; Tuasikal & Gunawan, 2024). 

Berbagai kepentingan publik yang mendesak untuk lebih banyak dibicarakan masih minim perhatian. Misalnya, bagaimana cara mengatasi permasalahan SDM dan keterbatasan pengetahuan publik tentang AI? Bagaimana memastikan implementasi AI secara berkeadilan dalam situasi kesenjangan digital? Serta bagaimana mendorong lebih banyak pembicaraan tentang risiko riil investasi dan pengembangan industri AI di Indonesia dari faktor ESG (environmental, social, and governance atau lingkungan, sosial, dan tata kelola)?

Para pemangku kepentingan tentang AI dapat belajar dari riset Djamhari dkk (2024) tentang narasi industri nikel di Indonesia. Dampak industri nikel terhadap kerusakan lingkungan, persoalan tata kelola, isu HAM, dan minimnya keuntungan ekonomi secara riil dari industri nikel kepada masyarakat belum menjadi isu utama. 

Hal ini karena minimnya fokus tentang prioritas kepentingan publik dalam pengembangan industri nikel. Kondisi ini terjadi karena adanya dominasi narasi pro-nikel dan potensi nilai ekonomi dari pemerintah dan industri terkait, yang dibalut dengan gembar-gembor jargon hilirisasi.

Untuk mewujudkan AI yang selaras dengan kepentingan publik, AI perlu dibahas secara lebih kritis dan kontekstual. Salah satu caranya adalah dengan terus berupaya membuka ruang bagi beragam pemangku kepentingan multisektor tentang AI, dan terus menyisakan ruang keraguan untuk gembar-gembor kecanggihan AI. 

Sejalan dengan fenomena DeepSeek dan Deklarasi Paris, Indonesia perlu mengembangkan “narasi alternatif” tentang AI yang lebih peka pada konteks kebutuhan dan kapasitas nasional. Sekaligus berpijak pada realitas terkini—bukan spekulasi belaka—serta berfokus pada kepentingan publik, alih-alih semata mengikuti narasi industri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Detta Rahmawan
Detta Rahmawan
Peneliti Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi (CMCI) Universitas Padjadjaran

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...