Publikasi, Komersialisasi, dan Reduksi Makna Pendidikan Tinggi

Ahsanul Fahmi
Oleh Ahsanul Fahmi
16 Februari 2026, 07:05
Ahsanul Fahmi
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahasiswa semester akhir paling benci dengan satu kata: skripsi. Skripsi adalah hantu seram yang berhasil menakut-nakuti mahasiswa perguruan tinggi hampir di seluruh Indonesia selama beberapa puluh tahun terakhir. Dikatakan demikian, sebab pengerjaannya terbilang susah. Teori ini, teori itu. Uji ini, uji itu. Dosen di sini, dosen ke luar kota. Proses yang panjang, melelahkan, dan sering kali terasa tidak manusiawi bagi mahasiswa.

Beberapa tahun terakhir, muncul inovasi baru yang dapat dijadikan konversi skripsi, yaitu jalur publikasi jurnal. Keren? Mungkin iya. Sepertinya Menteri Pendidikan kita memandang bahwa publikasi adalah skema ideal dalam status quo pendidikan tinggi, sehingga semua pihak kebagian “getahnya”. Dosen dibebankan kewajiban publikasi dalam Beban Kerja Dosen (BKD), sementara mahasiswa dituntut publikasi sebagai syarat kelulusan. Publikasi kemudian diposisikan sebagai solusi untuk semua persoalan akademik.

Mau lulus? Publikasi. Mau sertifikasi dosen? Publikasi. Mau naik jabatan? Publikasi. Sekilas terlihat ideal. Namun sesungguhnya, ini adalah pintu gerbang menuju selusin permasalahan lain. Mereka mengira semakin banyak publikasi berarti semakin baik, sehingga literatur bertambah, penelitian terus lahir, dan keilmuan berkembang pesat. Padahal, publikasi yang dipaksakan justru melahirkan semakin banyak tulisan yang seharusnya dibuang ke tong sampah.

Di suatu forum, seorang profesor pernah ditanya apakah ia masih mengikuti perkembangan keilmuan di bidangnya. Ia menjawab dengan jujur:
“Not anymore, there’s too much of them, hard to keep up. It used to be that you needed to have groundbreaking results or invent a new model or formula to publish a paper. Now, you can just tweak a little here and there.”
Pernyataan ini menyiratkan satu hal: kuantitas telah mengalahkan kualitas.

Jika dahulu riset benar-benar berarti penelitian yang menghasilkan sesuatu yang baru dan mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, maka sekarang riset sering kali tak lebih dari sekadar ampas. Cobalah mengirim tulisan ke jurnal. Mayoritas kritik yang diterima bukan soal substansi, melainkan hal-hal teknis dan administratif. Misalnya: gunakan Mendeley atau Zotero, referensi hanya sepuluh tambahkan menjadi lima belas, atau wajib menambahkan rujukan dari jurnal internasional.

Saya tidak mengatakan bahwa saya menolak penggunaan Mendeley. Saya juga tidak mengatakan bahwa saya tidak setuju dengan rujukan jurnal internasional. Namun yang membuat saya bingung adalah: mengapa hal-hal itu dijadikan standar utama? Ke mana perginya budaya akademik yang lebih mengedepankan kualitas daripada formalitas?

Syarat mengutip jurnal internasional ini pun tampaknya bukan pertanda baik. Artinya, penerbitan dalam negeri sendiri seolah tidak lagi percaya pada kualitas publikasi lokal. Ditambah lagi dengan syarat-syarat lain yang tidak perlu, seperti kewajiban menggunakan referensi terbitan lima tahun terakhir. Di era digital, apa relevansinya? Apakah buku rujukan takut buram sehingga menimbulkan kesalahan tafsir?

Syarat semacam ini mungkin relevan untuk bidang teknologi, informatika, atau ilmu-ilmu eksakta yang perkembangannya sangat cepat. Namun untuk rumpun sosial humaniora, seperti hukum, di bagian mana relevansinya? Kita tidak mungkin menjelaskan Teori Hukum Progresif tanpa mengutip Satjipto Rahardjo. Kita juga tidak mungkin membicarakan hukum murni tanpa membaca Hans Kelsen, Gustav Radbruch, dan sarjana-sarjana lainnya. Di sini terlihat bahwa sebagian kebijakan pendidikan kita cenderung latah dalam menempatkan suatu syarat.

Standar editorial kita telah bergeser ke hal-hal non-substansial. Tidak lagi memperhitungkan apakah suatu tulisan berpengaruh atau membawa insight baru bagi keilmuan. Sekarang, tulisan yang dianggap baik bukan yang kuat secara argumen, melainkan yang paling banyak mengutip jurnal internasional. Menerbitkan buku pun menjadi perkara gampang. Banyak lembaga menyediakan jasa penerbitan buku ber-ISBN; dengan modal dua ratus hingga lima ratus ribu rupiah, seseorang sudah bisa menumpang nama sebagai penulis. Sebegitu rapuhnya benteng akademik kita hari ini.

Semua ini berakar pada satu hal: komersialisasi dunia pendidikan. Secara teoritis, kita bisa berkata bahwa pendidikan dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Namun pertanyaan pentingnya adalah: pendidikan yang bagaimana? Sistem pemerintahan kita carut-marut. Negara tidak mampu menalangi pendidikan berkualitas. Akibatnya, amanat konstitusi itu bukan menjamin pendidikan yang bermutu, melainkan pendidikan yang sekadar ada.

Komersialisasi terjadi di banyak aspek. Kampus PTN-BH berbisnis UKT dengan mahasiswanya. Jurnal berbisnis Article Publication Charges dengan penulisnya. Tekanan publikasi melahirkan jurnal-jurnal tak berintegritas dan tulisan kejar tayang. Syarat publikasi yang dipaksakan kemudian dibaca sebagai peluang bisnis: supply and demand. Publikasi, jika dilihat dari kacamata gelap, tidak lagi dipahami sebagai produk intelektual, melainkan sebagai komoditas.

Kampus yang ingin cepat naik peringkat berlomba membuka program studi baru yang sebenarnya tidak relevan dengan kebutuhan nasional. Semuanya telah menjadi bisnis, dan semuanya disikapi dari kacamata komersial. Fenomena banjir jurnal dan komersialisasi pendidikan tinggi Indonesia ini bermula dari pendekatan policy maker yang tidak bijak. Kebijakan dikeluarkan, tetapi sejak awal tidak pernah jelas ke mana arah pendidikan hendak dibawa.

Arah riset nasional tidak pernah jelas dari hulu ke hilir. Negara tidak pernah memberikan roadmap kebutuhan nyata, tetapi kampus dituntut memproduksi lulusan “siap kerja”. Akibatnya, dosen kejar publikasi demi tekanan administratif, sementara topik riset menjadi palugada. Asal terbit, bukan soal relevansi. Ujung-ujungnya adalah hipokrisi akademik yang justru mereduksi makna pendidikan tinggi itu sendiri.

Seharusnya, negara lebih bijak dalam membuat kebijakan pendidikan. Tetapkan terlebih dahulu arah riset dan kebutuhan nasional, lalu turunkan ke kampus melalui kurikulum dan kebijakan yang jelas. Dengan begitu, kampus benar-benar bisa menjadi pusat keilmuan, dan mahasiswa dapat belajar hal-hal yang memang dibutuhkan oleh zaman, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Ahsanul Fahmi
Ahsanul Fahmi
Akademisi di IAIN Langsa

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...