LPDP, Privilese, dan Krisis Etika: Pelajaran dari Kasus Dwi Sasetyaningtyas

Nunik Maharani
Oleh Nunik Maharani
26 Februari 2026, 08:05
Nunik Maharani
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketika video Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), alumnus beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), viral karena pernyataannya tentang memilih kewarganegaraan asing untuk anaknya, publik bereaksi dengan kemarahan. Dalam video itu, ia mengatakan bahwa cukup dirinya saja yang menjadi WNI, sementara anak-anaknya diusahakan memiliki paspor negara lain yang dianggap lebih kuat. 

Video tersebut sudah dihapus, tetapi jejak digitalnya terlanjur memicu gelombang kritik, investigasi, hingga sanksi dari Kementerian Keuangan. Tidak sedikit yang menganggap ini urusan pilihan personal yang harus dihormati. Namun, reaksi publik yang begitu keras menunjukkan bahwa yang dipertaruhkan jauh lebih dalam: kepercayaan publik terhadap etika para penerima beasiswa negara. 

LPDP bukan sekadar program beasiswa pendidikan, ia adalah simbol harapan bahwa negara sedang membangun generasi pemimpin masa depan. Karena itu, ketika seorang penerimanya berbicara dengan pilihan kata yang terkesan merendahkan identitas nasional, publik merasa dikhianati.

Kasus Tyas membuka ruang refleksi penting, apa sebenarnya kewajiban moral seorang penerima beasiswa publik? Lebih jauh lagi, elite seperti apa yang sedang kita bentuk melalui LPDP?

Dalam kerangka etika deontologis, kewajiban moral muncul dari peran dan komitmen.  Seorang penerima beasiswa LPDP bukan hanya mahasiswa, namun juga pemegang amanah publik. Dana yang ia terima berasal dari pajak warga Indonesia, termasuk mereka yang tidak pernah menginjakkan kaki di universitas luar negeri.  

Secara administratif, Tyas telah memenuhi kewajiban kontraktualnya. Namun, etika deontologis menegaskan bahwa kewajiban moral tidak berhenti pada kontrak. Ada kewajiban untuk menjaga martabat negara, menghormati publik yang membiayai, dan berhati-hati dalam menyampaikan pandangan yang menyangkut identitas nasional.  

Ketika kewarganegaraan Indonesia digambarkan seolah-olah adalah beban, publik melihatnya sebagai pelanggaran terhadap kewajiban moral yang melekat pada status penerima beasiswa LPDP. LPDP sering menekankan alumninya sebagai “calon pemimpin masa depan”. Definisi kepemimpinan di sini harus ditekankan bukan tentang lulusan universitas bergengsi, namun tentang karakter. 

Dalam kasus Tyas, publik tidak hanya melihat kesalahan komunikasi, tetapi minimnya sensitivitas moral terhadap amanah publik yang membiayai pendidikannya. Bukan karena memilih opsi hidup tertentu, tetapi karena cara mengartikulasikannya menunjukkan jarak emosional dan moral dari masyarakat yang membiayainya. Dalam perspektif etika kebajikan (virtue ethics), masalahnya ada pada nilai-nilai yang diinterpretasikan dari ucapannya.

Dalam LPDP ada kontrak sosial yang tidak tertulis, bahwa masyarakat membiayai pendidikan para penerima.  Ketika seorang alumnus berbicara seolah-olah Indonesia adalah sesuatu yang harus ditinggalkan, publik merasa kontrak itu retak.  

Reaksi publik dapat diringkas dalam tiga kalimat sederhana: “Kami membiayai pendidikanmu.”, “Kami berharap Anda kembali membangun negeri.”, Mengapa Anda berbicara seolah-olah Indonesia tidak layak bagi anak-anak Anda?”  Di sinilah luka kolektifnya, pada rasa ditinggalkan oleh mereka yang seharusnya menjadi harapan bangsa.

Kasus ini juga menyingkap fenomena privilege blindness, ketidakmampuan melihat bahwa keberhasilan seseorang tidak hanya hasil kerja keras, tetapi juga hasil akses, jaringan, dan dukungan struktural. Banyak penerima LPDP berasal dari keluarga yang relatif mapan, sekolah unggulan, dan lingkungan yang mendukung. 

Tidak ada yang salah dengan itu. Yang menjadi masalah adalah ketika privilese tersebut tidak diakui, dan keberhasilan diperlakukan seolah-olah murni hasil usaha pribadi. Ketika privilese tidak dimaknai dengan kerendahan hati, publik melihatnya sebagai bentuk arogansi.  

Dari perspektif utilitarianisme, tindakan dinilai berdasarkan konsekuensinya. Kontroversi yang muncul dari pernyataan Tyas menimbulkan dampak sosial yang luas, citra LPDP terganggu, kepercayaan publik terhadap beasiswa negara tergerus, dan stereotip bahwa sebagian elite terdidik lebih memilih menjauh dari Indonesia kembali menguat. 

Dalam konteks inilah respons institusional menjadi penting. Kementerian Keuangan kemudian menjatuhkan sanksi blacklist dan denda (bukan kepada Tyas, tetapi kepada suaminya setelah ditemukan bahwa ia belum menunaikan kewajiban pengabdian kepada negara sebagai penerima beasiswa). Langkah ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga integritas dan legitimasi LPDP. 

Dalam kerangka utilitarian, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang dibiayai negara merupakan kepentingan moral yang sah, karena kepercayaan adalah prasyarat bagi keberlanjutan manfaat sosial yang lebih besar.

Krisis Etika Digital: Kebebasan Berekspresi vs. Tanggung Jawab Publik

Dalam era digital, penerima beasiswa negara tidak hanya memikul tanggung jawab akademik, tetapi juga tanggung jawab sebagai warga digital. Konsep digital citizenship, sebagaimana dijelaskan oleh Mike Ribble (2015) sebagai norma perilaku yang bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi, menekankan bahwa tindakan di ruang daring memiliki konsekuensi moral dan sosial. Karena itu, cara seseorang berbicara, bereaksi, dan merepresentasikan dirinya di media sosial menjadi bagian dari tanggung jawab publik yang diembannya.  

Era digital membuat batas antara ruang privat dan publik semakin kabur. Seorang alumnus LPDP mungkin merasa sedang berbicara di ruang pribadi, tetapi statusnya sebagai penerima dana publik membuat setiap ucapannya memiliki bobot moral.  Kebebasan berekspresi tetap penting, tetapi dalam etika publik, kebebasan itu harus diimbangi dengan kesadaran posisi, sensitivitas sosial, dan tanggung jawab terhadap dampak ucapan.  

Momen ini seharusnya menjadi titik balik untuk memperkuat fondasi etika LPDP. Beberapa langkah yang layak dipertimbangkan, misalnya pelatihan etika publik, refleksi tentang privilese dan tanggung jawab sosial, mentoring lintas generasi dengan tokoh-tokoh berintegritas, orientasi digital citizenship, dan evaluasi karakter yang lebih komprehensif dalam seleksi. LPDP tidak hanya perlu menghasilkan lulusan berprestasi, tetapi terutama yang beretika.  

Pada akhirnya, kasus Tyas bukan tentang satu orang. Ini tentang arah moral bangsa.  Apakah kita sedang membentuk elite yang cerdas tetapi kurang peka, berprestasi tetapi tidak berakar? Atau kita ingin membentuk elite yang berkarakter, rendah hati, dan memiliki komitmen moral untuk membangun Indonesia?  

LPDP harus menjadi mesin pembentuk elite yang kedua. Karena ketika uang publik membiayai pendidikan seseorang, yang diharapkan kembali bukan hanya gelar, tetapi integritas, kebijaksanaan, dan rasa tanggung jawab.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Nunik Maharani
Nunik Maharani
Mahasiswa Magister Manajemen, Konsentrasi ESG-Sustainability, Universitas Sanata Dharma

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...