Jebakan 'Antek Asing' dalam Diplomasi Dagang Prabowo
Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) AS-Indonesia ini bukan sebuah prestasi bagi bangsa yang berdaulat. Kalau dibaca teks perjanjiannya terdapat kurang lebih 214 kata berisi kewajiban Indonesia untuk "berkonsultasi", "berkomunikasi", hingga "mengubah" aturan strategis terkait perdagangan untuk kepentingan Amerika Serikat.
Sementara bagi Amerika Serikat (AS) hanya sembilan kewajiban yang sifatnya tidak mengikat. Kita bisa lihat dalam Article 3.3 yang menegaskan bahwa Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain dan tidak boleh mengganggu kepentingan Amerika Serikat.
Ironisnya lagi, AS memiliki kuasa sepihak untuk menghentikan kerja sama perdagangan dan menaikkan tarif jika Indonesia bekerja sama dengan negara yang tidak disukai atau dianggap mengancam kepentingannya.
Artinya, klausul semacam itu memberikan sinyal bahwa Indonesia tidak sepenuhnya bebas berdagang dan menentukan mitra dagang. Indonesia menjadi negara "aliansi AS" dan bukan non-blok. Secara otomatis politik bebas-aktif dalam diplomasi luar negeri Indonesia telah mati karena kini terikat dengan AS.
Seandainya Indonesia mau berdagang dengan negara musuh Amerika Serikat seperti Cina dan Rusia, maka Indonesia harus "izin" terlebih dahulu ke AS. Jikalau tidak, AS bisa memberikan sanksi atau sejenisnya ke Indonesia karena dianggap mengganggu kepentingan AS.
Istilah "Essential U.S interest" dalam perjanjian ini sangat luas dan tidak ada definisi yang jelas. Amerika Serikat bisa menafsirkan sendiri, dengan kata lain standar "ancaman terhadap kepentingan Amerika" bisa ditentukan sepihak olehnya.
Pertanyaan mendasarnya apakah Presiden Prabowo tidak membaca terlebih dahulu perjanjian ini sebelum ditandatangani. Atau justru pidato "antek asing" itu sebenarnya menunjuk dirinya sendiri? Jelas perjanjian ini sarat dengan kepentingan "asing".
Bayangkan saja negara dengan 284 juta warganya digadaikan oleh rezim Prabowo yang gegabah dalam mengambil kebijakan dagang seperti ini. Konsekuensinya jangka panjang. Karena perjanjian dagang ini tidak menunjukkan kemitraan yang setara tetapi mendikte Indonesia sebagai bangsa berdaulat dan sarat kepentingan asing.
Terbukti 11 perusahaan Amerika Serikat menandatangani MoU pasca-Agreement on Reciprocal Trade (ART) ditandatangani. Mulai dari Boeing senilai US$13,5 miliar, Cargill US$4,5 miliar, Exxon Mobil dan Chevron di bidang energi US$15 miliar hingga Freeport-McMoRan yang akan memperpanjang izin penambangan dan memperluas operasinya di Indonesia akan mendapatkan manfaat senilai US$10 miliar. Inikah "antek asing"?
Kenapa Prabowo tidak cermat dan setuju-setuju saja pada kesepakatan dagang semacam ini. Semua rencana nasional terkait "swasembada pangan" atau "kedaulatan pangan" hingga kebijakan hilirisasi energi hancur seketika. Sumber daya mineral kita akan habis dikeruk oleh Amerika Serikat, tetapi mereka enggan dibebankan kewajiban untuk transfer teknologinya ke Indonesia.
Tidak berhenti di situ, kita juga dipaksa untuk meratifikasi perjanjian subsidi perikanan WTO. Perjanjian ini sangat kontroversial karena akan menghapus delapan jenis subsidi perikanan bagi nelayan kecil di negara berkembang tanpa ada pengecualian special and differential treatment (SDT) bagi Indonesia.
Bayangkan saja, kalau subsidi BBM nelayan kecil dihapus. Akan ada 2,7 juta nelayan kecil yang terkena dampaknya. Mereka akan kesulitan melaut dan menangkap ikan bahkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya jika tidak disubsidi. Sementara subsidi masih bisa diberikan bagi nelayan skala besar atau industri sepanjang mereka bisa menunjukkan pengelolaan perikanannya secara "berkelanjutan". Nahasnya, dalam perjanjian ART ini, kita diminta untuk ratifikasi perjanjian subsidi perikanan WTO itu.
Pemaksaan terhadap Indonesia masih berlanjut dengan kewajiban untuk meratifikasi perjanjian International Convention for the Protection of New Varieties of Plants, done at Paris on December 2, 1961, as revised at Geneva on March 19, 1991 sebagaimana disebutkan dalam Article 2.25. Konvensi ini disingkat UPOV 1991 yang sangat kontroversial dan memang dibentuk oleh asosiasi pemulia tanaman komersial di Eropa yang basisnya adalah korporasi benih. Kita memang belum menjadi anggota UPOV 1991 namun dengan paksaan dari Amerika Serikat ini, kita diwajibkan untuk patuh dan mengikuti segala ketentuan dalam Konvensi UPOV 1991 dalam jangka waktu dua tahun sejak entry into force.
Dampaknya bagi petani adalah mempersempit ruang gerak petani dalam aktivitas pemuliaan benih dan pertanian mereka. Pembatasan mulai dari menyimpan, menukarkan dan mendistribusikan benih sendiri. Lagi-lagi perusahaan benih lebih merdeka terhadap aktivitas pemuliaan benih mereka untuk tujuan komersil. Sementara petani kecil tidak.
Lebih gila lagi, perjanjian ini Indonesia dipaksa membuka dan mempermudah investasi Amerika Serikat di berbagai sektor strategis seperti eksplorasi penambangan mineral kritis untuk Amerika Serikat. Hingga mewajibkan Indonesia untuk membiayai pelabuhan ekspor batu bara AS di Pantai Barat hingga mempromosikannya ke pasar global.
Faktanya, pelabuhan ekspor batu bara di Pantai Barat Amerika Serikat itu merujuk pada wilayah Oregon, Washington, dan California di mana koridor ekspor ini dekat ke Pasar Asia (Cina, Jepang, Korea, Asia Tenggara). Tentu tujuannya adalah meningkatkan daya saing batu bara AS di pasar internasional. Indonesia seperti "Sales Amerika Serikat" untuk promosi batu bara mereka.
Ini tidak lazim dalam perjanjian dagang, karena biasanya negara mempromosikan ekspor dan industrinya sendiri. Indonesia justru diminta membantu meningkatkan daya saing batu bara AS. Lebih ironi lagi AS enggan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan akibat pengerukan pertambangan di Indonesia, dan itu dibebankan ke Indonesia untuk pemulihannya.
Terang dan jelas perjanjian yang ditandatangani 19 Februari ini berisi "paksaan dan beban" seluruhnya bagi Indonesia serta sarat kepentingan Amerika Serikat. Agaknya, ini menjawab tudingan Presiden Prabowo yang sering menyebut "antek asing" dalam berbagai pidatonya, terutama terhadap pihak yang mengkritik kebijakannya.
Perjanjian ART Harus Dibatalkan
Kalau ditanya apakah Perjanjian ART Indonesia–Amerika Serikat ini dapat dibatalkan? Jawabannya "ya".
Pertama, bisa dibatalkan oleh Presiden Prabowo dengan melakukan negosiasi ulang atau bahkan penghentian terhadap kesepakatan dagang ini. Karena kebijakan tarif Trump juga sudah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Jadi untuk apa Presiden Prabowo masih "ngotot" mau melaksanakan perjanjian ART yang jelas-jelas telah dinyatakan ilegal oleh negara asalnya.
Indonesia bukan "negara bagian" Amerika Serikat yang harus tunduk pada ketetapan Presiden Donald Trump. Bahkan Gubernur Illinois JB Pritzker menolak kebijakan tarif Trump karena merugikan petani di Illinois dan menuntut Trump membayar kerugian US$1.700 per kepala keluarga di sana. Jika Presiden Prabowo masih "ngotot" mau melanjutkan, menurut saya "aneh dan tak masuk akal".
Kedua, melalui jalur legal-formal yang diatur dalam UU Nomor 24/2000 Perjanjian Internasional juncto Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang Perjanjian Internasional dan UU Nomor 17/2014 Perdagangan. Di dalamnya telah menetapkan kerangka hukum yang tegas tentang bagaimana harus bersikap terhadap perjanjian dagang yang merugikan masyarakat luas. Landasannya ada pada "kepentingan nasional" yang harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjanjian internasional. Di sini sebenarnya peran DPR untuk kritis mempertanyakan bahkan menolak menyetujui perjanjian dagang dengan dalil merugikan "kepentingan nasional" atas perjanjian dagang yang telah ditandatangani oleh Presiden.
DPR juga punya kewajiban membuka ruang deliberasi publik, menghadirkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, bahkan pelaku usaha nasional, petani, nelayan, buruh, dan kelompok rentan yang terdampak langsung dari perjanjian dagang ini.
Kita bisa melihat lebih jauh terkait kepentingan nasional yang disebut dalam Pasal 84 ayat (6), yang menyatakan: jika suatu perjanjian membahayakan kepentingan nasional, DPR menolak perjanjian dagang tersebut. Dalam hal "menolak" itu memiliki arti hukum yang mengikat. Ini bukan pilihan politik, bukan ruang kompromi, melainkan kewajiban. Jika DPR mengabaikan mandat ini, maka DPR melanggar undang-undang dan konstitusi.
Kalau kita lihat indikator ancaman terhadap kepentingan nasional sangat jelas dalam Perjanjian ART ini. Ada kewajiban menjamin impor pangan dari Amerika Serikat yang berpotensi menghancurkan produksi domestik, memperlemah posisi petani, dan meningkatkan ketergantungan jangka panjang. Termasuk meliberalisasi energi dan digital yang dapat menghambat industrialisasi, transisi energi, serta mengancam kedaulatan data. Bahkan, terdapat klausul yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang jelas merusak politik luar negeri bebas aktif. Sehingga diplomasi luar negeri Indonesia ke depan "tidak bebas" dan "tidak aktif".
Tugas penting bagi DPR dalam meneguhkan indikator kerugian "kepentingan nasional" itu dengan kewajiban menyusun kajian komprehensif dan independen mengenai dampak perjanjian ini. Kajian tersebut tidak boleh sekadar mengandalkan dokumen pemerintah. Tapi sayangnya, kajian semacam ini jarang sekali dilakukan oleh DPR dalam perjanjian dagang. Tidak lupa DPR harus memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna. Hal ini sejalan dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perjanjian internasional.
Partisipasi bermakna bukan hanya sosialisasi setelah keputusan dibuat, tetapi keterlibatan publik sejak tahap pembahasan, termasuk akses informasi, konsultasi, dan pertimbangan masukan masyarakat.
Tanpa partisipasi bermakna, legitimasi perjanjian akan rapuh. Publik berhak mengetahui dampak terhadap sektor pangan, perikanan, industri, energi dan ekonomi digital. Petani dan nelayan harus didengar karena merekalah yang akan merasakan dampak paling awal. Begitu pula UMKM, buruh, hingga pelaku industri nasional yang akan menghadapi tekanan kompetisi tidak seimbang dari perjanjian dagang ini.
Persoalan terbesar saat ini adakah keberanian politik DPR dalam mempertanyakan secara kritis substansi perjanjian ini. Jika terjebak dalam kompromi kekuasaan, maka fungsi check and balances akan melemah. Sebaliknya, jika menjalankan mandat hukum secara tegas, Indonesia dapat membangun tradisi diplomasi perdagangan yang lebih demokratis dan berdaulat. Keputusan DPR dalam persoalan dagang ini akan menjadi preseden penting.
Jika DPR pasif, maka ke depannya presiden akan semakin leluasa menandatangani perjanjian dagang yang merugikan masyarakat luas dan kepentingan nasional. Jika kritis, maka kepentingan nasional akan memiliki perlindungan institusional yang kuat. Sejarah akan mencatat apakah DPR berdiri di pihak rakyat dan konstitusi, atau berkoalisi dengan Pemerintah dan ikut serta menggadaikan "Republik" ke asing.
Ketiga, kita tidak bisa mengandalkan sepenuhnya pada kedua institusi di atas "eksekutif-legislatif" yang cenderung sarat pertimbangan politis. Yang bisa dilakukan dengan menggugat perjanjian dagang ini ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Tetapi ini dilakukan setelah ratifikasi dan payung hukumnya dalam bentuk UU atau Perpres. Jelas ini mengecewakan kalau diratifikasi karena akan berlaku ke dalam hukum nasional. Karenanya, penting ada upaya hukum yang dilakukan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tekanan geopolitik Amerika Serikat terhadap Indonesia, tetapi ini adalah preseden bagi keputusan politik Pemimpin Negara dan masa depan bangsa berdaulat. Jikalau perjanjian ini tidak dibatalkan, maka sejarah akan mencatat bahwa kita benar-benar dijajah melalui perjanjian dagang dan perlu kita catat sebagai dosa rezim Prabowo Subianto.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
