Bahaya Sensasionalisme Kasus Kekerasan Seksual
Kehadiran media sosial berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik. Berawal dari satu cuitan di X yang mendapat perhatian publik, terungkap kekerasan seksual berbasis daring yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kepada sejumlah mahasiswi dan tenaga akademik. Bahkan, hal ini telah direspons dan ditindaklanjuti oleh fakultas dan universitas.
Dalam kasus kekerasan seksual, media sosial mampu menjadi akselerator eksposur dan tekanan publik, bahkan membentuk opini publik luas yang memosisikan pelecehan sebagai penyimpangan. Media sosial pun memberi keleluasaan untuk mengidentifikasi pelaku, memberi sanksi sosial dalam skala masif yang seringkali diasumsikan dapat memberi efek jera.
Di usia Reformasi yang akan menginjak 28 tahun, kebebasan berpendapat dapat tersalurkan lebih luas dengan kehadiran media sosial. Bahkan, isu-isu genting, seperti kekerasan seksual, seringkali baru terungkap apabila sudah tersebar dan diamplifikasi melalui media sosial, seringkali memunculkan anggapan “no viral, no justice.” Media sosial menjadi ranah alternatif untuk mencari keadilan, namun memunculkan permasalahan: fokus bergeser dari keadilan bagi penyintas menjadi konsumsi publik.
Dari cuitan oleh akun @sampahfhui, sivitas akademik FH UI berhasil membuat forum terbuka yang mengumpulkan tenaga pengajar, mahasiswa, alumni, bahkan disiarkan secara live yang sempat menembus jutaan penonton. Forum tersebut dimaksudkan sebagai mekanisme akuntabilitas, namun berubah menjadi ajang penghakiman massa secara luring maupun daring.
Komentar yang menuntut drop out hingga menghina fisik pelaku beredar luas. Banyak yang membagikan tautan live tersebut sebagai ajakan menyaksikan tontonan publik yang diperlakukan layaknya hiburan, bukan proses penegakan keadilan. Akhirnya, forum tersebut menjadi konsumsi publik yang viral, sensasional, yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk mengejar atensi dan interaksi atau engagement farming. Tidak sedikit narasi miring maupun yang tidak jelas keabsahannya mengenai pelaku yang beredar secara bebas yang justru menggeser fokus utama membela penyintas.
Pertanyaannya: apakah proses ini benar-benar memerjuangkan hak penyintas? Sebagian pertanyaan yang dilontarkan fokus pada moralitas pelaku, seperti apakah mereka merasa bersalah atau tidak, apakah mereka memikirkan perempuan di kehidupan mereka, dan lain-lain. Hanya sedikit yang benar-benar menyampaikan perspektif dan kisah dari penyintas, utamanya orang-orang terdekatnya.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Banyak kasus kekerasan seksual yang disebarkan di media sosial yang sekadar menjadi konsumsi publik untuk menghakimi dan mempersekusi. Setelah seorang penyintas membagikan pengalamannya dilecehkan oleh karyawan bank swasta dalam rapat daring, warganet langsung menyebarluaskan nama dan akun media sosial pelaku.
Sebelumnya, kasus pelecehan dan eksploitasi anak di bawah umur pun mampu mengumpulkan “bounty,” yaitu dana sukarela, yang ditujukan untuk menemukan identitas dan keberadaan pelaku. Energi kolektif ini sayangnya diarahkan untuk memburu pelaku, bukan memulihkan penyintas.
Pemberian efek jera penting untuk memutus rantai kekerasan seksual yang sudah lama dinormalisasi di Indonesia. Komnas Perempuan (2026) mencatatkan dari total 376 ribu kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terlapor, hanya sekitar 2 ribu kasus yang mencapai putusan peradilan. Ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan pada kurangnya eksposur kasus, melainkan hambatan pada proses keadilan. Kekerasan seksual bukan penyimpangan individual, melainkan manifestasi sistem sosial dan hukum yang belum maksimal dalam memutus rantai kekerasan terhadap perempuan.
Pendekatan punitif masih menjadi solusi utama dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual. Ada dua masalah ketika punitivisme jadi satu-satunya pendekatan. Pertama, ia memproduksi logika yang sama: menyelesaikan kekerasan dengan kekerasan. Kedua, pendekatan ini tidak memosisikan penyintas sebagai pihak utama yang disorot dalam kasus kekerasan seksual.
Punitivisme, apabila terus menerus diprioritaskan, tidak akan berpihak pada penyintas. Unggahan yang mengungkap latar belakang, koneksi pribadi, dan perilaku sehari-hari pelaku tidak memberi rasa aman ataupun nyaman bagi penyintas. Penghakiman dan persekusi publik tidak memberi solusi praktis untuk pemulihan penyintas.
Pendekatan keadilan restoratif mulai diadopsi sebagai alternatif untuk mengatasi kekerasan seksual secara holistik, yaitu tidak hanya berhenti pada penghukuman, tetapi juga memberi dukungan rehabilitasi dan rekonsiliasi kepada penyintas dan pihak-pihak terdampak. Keadilan restoratif tidak hanya melindungi penyintas yang lalu atau saat ini, tetapi juga menyentuh sistem secara dalam untuk memastikan ini tidak terjadi lagi kepada siapapun.
Mereka yang menjadi objek kekerasan seksual bukan “korban,” melainkan “penyintas.” Kita perlu memahami bahwa mereka yang terdampak bukan orang-orang yang pasrah menerima keadaan, bergantung pada itikad baik pelaku, atau pembenahan sistem yang berpihak kepada mereka, atau objek pasif yang tenggelam dalam unggahan media sosial. Mereka adalah aktor aktif yang membela diri, menuntut sistem, dan melindungi perempuan lain dari mengalami siklus kekerasan yang sama.
Media sosial telah menciptakan ruang bagi perempuan untuk mengungkap kekerasan seksual yang mereka alami. Namun, sepatutnya media sosial bukan menjadi satu-satunya wadah pelaporan yang justru melanggengkan “no viral, no justice.” Tanpa mekanisme pelaporan yang aman, independen, dan berpihak pada penyintas, media sosial akan terus menjadi wadah “pengadilan utama,” dengan segala distorsinya.
Sebagai pengguna media sosial, kita harus memahami posisi kuatnya sebagai wadah yang terbuka dan inklusif untuk berpendapat, bahkan melakukan aktivisme. Anjuran bijak bermedia sosial bukan hanya untuk menghindari penyebaran narasi miring, tetapi juga untuk membela hak-hak perempuan dan kelompok termarjinalkan lainnya. Dengan mengedepankan perspektif penyintas, kita bisa memanfaatkan media sosial untuk menuntut pembenahan sistem yang mampu memberikan ruang aman, ramah, dan adil bagi perempuan masa kini maupun di masa mendatang.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
