Revitalisasi Pendidikan: Dari Infrastruktur ke Kualitas Pedagogi
Setiap 2 Mei kita memperingati Hari Pendidikan Nasional. Tahun ini, tema yang diusung adalah “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.” Tema ini sejalan dengan upaya pemerintah yang giat melakukan revitalisasi sekolah, khususnya dalam perbaikan infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia, sebagaimana ditargetkan oleh presiden hingga 2028.
Upaya revitalisasi fisik sekolah ini tentu patut diapresiasi. Perbaikan sarana dan prasarana menjadi langkah penting, mengingat peran sekolah negeri masih sangat dominan, terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahun ajaran 2024–2025, jumlah SD negeri mencapai 129.284 sekolah, jauh lebih banyak dibandingkan SD swasta yang berjumlah 19.750. Hal serupa juga terlihat pada jenjang SMP, di mana terdapat 24.076 SMP negeri dan 19.022 SMP swasta (BPS, 2025). Data ini menunjukkan bahwa negara masih menjadi aktor utama dalam menyediakan akses pendidikan dasar bagi masyarakat.
Pada jenjang SMA, situasinya sedikit berbeda. Jumlah sekolah swasta (7.562) sedikit lebih banyak dibandingkan sekolah negeri (7.113) (BPS, 2025). Namun, jika dilihat dari kapasitasnya, sekolah negeri justru memiliki daya tampung yang lebih besar. Hal ini tercermin dari persentase ruang kelas, di mana SMA negeri menguasai sekitar 66,69%, sementara SMA swasta hanya 33,31% (BPS, 2025). Dengan demikian, meskipun jumlah lembaganya lebih sedikit, sekolah negeri tetap menjadi tulang punggung dalam menampung peserta didik.
Secara nasional, kondisi ruang kelas masih menunjukkan persoalan fisik yang signifikan di berbagai jenjang pendidikan. Pada jenjang sekolah dasar (SD), hanya sekitar 39,68% ruang kelas yang berada dalam kondisi baik. Sementara itu, 49,51% mengalami kerusakan ringan hingga sedang, dan 10,81% lainnya tergolong rusak berat (BPS, 2025).
Pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), kondisinya relatif lebih baik. Sekitar 50,30% ruang kelas berada dalam kondisi baik, diikuti oleh 42,72% yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang, serta 6,98% dalam kondisi rusak berat (BPS, 2025).
Adapun pada jenjang sekolah menengah atas (SMA), kualitas infrastruktur terlihat semakin membaik. Sebanyak 60,27% ruang kelas berada dalam kondisi baik, sementara 33,56% mengalami kerusakan ringan hingga sedang, dan 6,17% lainnya masih dalam kondisi rusak berat (BPS, 2025).
Gambaran statistik ini menunjukkan bahwa revitalisasi infrastruktur sekolah memang mendesak untuk dilakukan. Namun, revitalisasi pendidikan tidak dapat berhenti pada perbaikan fisik semata. Infrastruktur yang layak memang penting untuk menunjang kenyamanan belajar, tetapi tidak secara otomatis meningkatkan kualitas pendidikan.
Peningkatan kualitas pendidikan justru sangat ditentukan oleh proses yang berlangsung di dalam ruang kelas. Dalam konteks ini, guru menjadi aktor kunci—bukan semata sebagai individu yang dituntut berkualitas, tetapi sebagai bagian dari sistem pendidikan yang perlu didukung secara serius. Kesejahteraan, perlindungan hukum, serta akses terhadap pengembangan profesional merupakan fondasi penting bagi terwujudnya praktik pedagogik yang berkualitas di ruang kelas.
Di antara berbagai aspek tersebut, kepastian dan stabilitas status kepegawaian menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Skema kepegawaian yang bersifat kontraktual, seperti P3K, berpotensi membatasi ruang gerak guru dalam mengembangkan praktik pedagogi jangka panjang. Sebaliknya, sistem kepegawaian yang lebih tetap dan berkelanjutan memberikan landasan yang lebih kuat bagi guru untuk fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, penguatan status guru perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi revitalisasi pendidikan, bukan sekadar isu administratif semata.
Dalam konteks inilah momentum Hari Pendidikan Nasional menjadi penting sebagai ruang refleksi: apakah yang kita perbaiki hanyalah bangunan sekolah, atau justru pendidikan itu sendiri?
Dalam perspektif Pierre Bourdieu (Bourdieu, 1990), sekolah bukan sekadar ruang fisik tempat berlangsungnya proses belajar, melainkan arena sosial tempat terbentuknya habitus—cara berpikir, merasakan, dan bertindak—sekaligus ruang konversi dan akumulasi berbagai bentuk modal: ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik. Dalam konteks ini, sekolah tidak pernah sepenuhnya netral, karena kerap mereproduksi ketimpangan melalui perbedaan habitus dan modal yang dibawa peserta didik dari latar belakang sosialnya.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan transformasi. Di sinilah gagasan Ki Hajar Dewantara menjadi relevan, dengan menempatkan guru sebagai aktor sentral melalui prinsip Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Tut Wuri Handayani. Jika Bourdieu membantu memahami sekolah sebagai arena kontestasi sosial, maka Ki Hajar menunjukkan bagaimana proses tersebut dapat diarahkan secara etis melalui praktik pendidikan.
Dengan demikian, guru tidak hanya berfungsi sebagai penyampai pengetahuan, tetapi juga sebagai agen pembentuk habitus sekaligus penghubung akses terhadap berbagai bentuk modal. Melalui keteladanan, bimbingan, dan dorongan, guru tidak sekadar mengajar, tetapi membentuk cara berpikir, memperluas horizon kultural, serta menumbuhkan kepercayaan diri peserta didik untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial yang lebih luas.
Oleh karena itu, revitalisasi pendidikan tidak dapat direduksi menjadi perbaikan infrastruktur semata, melainkan harus dipahami sebagai upaya membangun ekosistem belajar yang memungkinkan transformasi habitus sekaligus distribusi modal yang lebih adil. Tanpa intervensi pada dimensi pedagogis ini, revitalisasi fisik sekolah berisiko berhenti sebagai proyek pembangunan, sementara mekanisme reproduksi sosial tetap berlangsung.
Arah revitalisasi pendidikan karenanya perlu bergeser dari pembangunan fisik menuju penguatan praktik pedagogi, agar sekolah tidak hanya mereproduksi ketimpangan, tetapi benar-benar menjadi ruang transformasi sosial yang menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan lebih berkeadilan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
