Kemunduran Negara Hukum dan Dampaknya Terhadap Iklim Investasi

Muhammad Rasyid Ridha S.
Oleh Muhammad Rasyid Ridha S.
22 Mei 2026, 07:05
Muhammad Rasyid Ridha S.
Katadata/ Bintan Insani
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi gejala kemunduran negara hukum yang makin sulit disangkal. Salah satu indikator yang dapat dijadikan rujukan ialah penurunan posisi peringkat Indonesia dalam World Justice Project Rule of Law Index. Pada 2018, indeks Negara Hukum untuk Negara Indonesia berada pada peringkat 64, namun pada tahun 2025 turun menjadi peringkat 69. 

Penurunan peringkat indeks negara hukum ini bukan sekadar angka statistik. Ini menunjukkan sinyal kuat akibat dari semakin memburuknya kualitas penegakan hukum, independensi lembaga negara, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

Ketika kepastian hukum semakin melemah, independensi lembaga negara menjadi dipertanyakan. Saat regulasi dan penegakan hukum cenderung berubah secara tidak konsisten, maka pasar akan merespons dengan cara yang paling cepat, mulai dari menarik modal, menahan ekspansi, hingga mengurangi eksposur investasi. 

Dalam konteks Indonesia misalnya, dampak kemunduran negara hukum terhadap iklim investasi terlihat pada penurunan volatilitas pasar modal di sektor-sektor investasi strategis seperti perbankan, energi, infrastruktur, dan teknologi.

Pasar saham Indonesia sepanjang kuartal I-2026 misalnya, memperlihatkan adanya indikasi kuat menurunnya kepercayaan pasar. Data 2026 menunjukkan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 18,49% secara year-to-date hingga akhir Maret 2026. 

Seluruh sektor saham di Bursa Efek Indonesia mengalami koreksi, tanpa ada satu pun sektor yang mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor keuangan turun 12,55%, sektor energi turun 17,12%, sektor teknologi turun 20,46%, sementara sektor infrastruktur menjadi sektor dengan penurunan terdalam mencapai 28,02%.

Emiten bank-bank besar seperti BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI mengalami tekanan signifikan akibat kekhawatiran investor terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dalam laporan rotasi sektoral April 2026, saham BBCA tercatat turun ke kisaran Rp6.000-an per saham setelah aksi jual asing mencapai Rp1,3 triliun. 

Pada saat yang sama, lembaga pemeringkat Fitch menurunkan prospek kredit empat bank besar Indonesia dari “stabil” menjadi “negatif”. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penurunan kepercayaan tidak lagi bersifat psikologis, tetapi juga mulai diterjemahkan ke dalam penilaian institusional level internasional.

Negara hukum pada dasarnya dibangun di atas salah satu prinsip yang disebut sebagai prinsip prediktabilitas. Para investor tidak hanya menghitung keuntungan ekonomi, melainkan juga risiko institusional. 

Ketika negara gagal menjamin kepastian terlaksananya kontrak bisnis, stabilitas regulasi, dan independensi penegakan hukum, maka biaya produksi investasi akan menjadi semakin meningkat. Operasi bisnis juga cenderung akan menghadapi kenaikan biaya pembiayaan, depresiasi kepercayaan pasar, dan meningkatnya capital outflow.

Situasi semacam ini menciptakan apa yang disebut sebagai “risk premium politik”, yakni tambahan risiko yang harus ditanggung investor akibat ketidakpastian tata kelola negara. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut akan menggerus daya tarik investasi nasional dibandingkan negara-negara kompetitor lainnya di kawasan Asia Tenggara.

Dalam praktiknya, para investor global sangat memperhatikan kualitas rule of law suatu negara. Negara dengan sistem hukum yang stabil cenderung memiliki biaya modal lebih rendah karena investor merasa aman dalam menjalankan aktivitas bisnis. 

Dampak paling nyata dari kemunduran negara hukum sebenarnya adalah munculnya ketidakpastian jangka panjang. Para investor dapat mentoleransi kondisi ekonomi yang sulit apabila negara memiliki institusi hukum yang kredibel. Namun para investor akan sulit menerima kondisi ketika regulasi berubah secara mendadak, penegakan hukum dianggap selektif, dan kepastian kontrak bisnis menjadi tidak jelas.

Fenomena perpindahan modal menuju aset aman juga tampak dalam diskursus publik investasi Indonesia sepanjang 2026. Banyak investor ritel mulai mengurangi eksposur terhadap saham domestik dan memilih instrumen defensif seperti emas. Diskusi publik di forum-forum investor menunjukkan meningkatnya persepsi bahwa pasar saham Indonesia berada dalam fase ketidakpastian yang tinggi.

Situasi kemunduran negara hukum memiliki dampak sosial yang sangat serius. Ketika investasi menurun, maka pertumbuhan industri akan melambat, penyerapan tenaga kerja menurun, dan ketimpangan ekonomi meningkat. Pada akhirnya, masyarakat luas yang akan menanggung konsekuensi dari lemahnya tata kelola negara hukum. 

Krisis Legitimasi

Dalam konteks ini, pandangan Carl Schmitt, seorang juris asal Jerman, menjadi menarik untuk dibaca ulang. Baginya, persoalan negara hukum tidak dapat dipahami hanya melalui keberadaan hukum formal saja. Dalam karyanya yang terkenal, “Legality and Legitimacy”, Schmitt mengkritik kecenderungan negara modern yang terlalu menekankan legalitas prosedural tapi kehilangan substansi legitimasi politik. 

Menurut Schmitt, suatu rezim dapat saja bertindak “legal” berdasarkan prosedur konstitusional, namun tetap kehilangan legitimasi apabila kekuasaan negara tidak lagi dipercaya sebagai representasi kehendak politik masyarakat. Dalam konteks Indonesia tahun 2026, krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan kebijakan ekonomi menunjukkan bahwa legalitas administratif saja tidak cukup untuk mempertahankan stabilitas negara maupun kepercayaan pasar.

Schmitt berpendapat bahwa legitimasi merupakan basis eksistensial dari stabilitas politik. Ketika negara hanya bertumpu pada formalitas hukum tanpa dukungan kepercayaan publik, maka institusi-institusi negara perlahan-lahan akan mengalami delegitimasi. 

Kondisi tersebut menciptakan apa yang disebut Schmitt sebagai krisis otoritas politik, yaitu situasi ketika hukum tetap berlaku secara formal tetapi kehilangan daya ikat moral dan sosial di mata masyarakat. 

Dalam dunia ekonomi, krisis semacam ini tercermin melalui meningkatnya ketidakpastian investasi, menurunnya volatilitas pasar dan keyakinan investor untuk berinvestasi. Para investor global pada dasarnya tidak hanya membaca teks regulasi, namun juga membaca stabilitas legitimasi politik yang menopang regulasi tersebut.

Lebih jauh lagi, Schmitt melihat bahwa negara yang mengalami pemisahan tajam antara legalitas dan legitimasi akan rentan memasuki keadaan “exception” atau situasi luar biasa, di mana pemerintah cenderung menggunakan kekuasaan secara semakin sentralistis untuk mempertahankan stabilitas. Ironisnya, langkah semacam itu justru dapat memperdalam ketidakpercayaan publik dan memperbesar risiko ekonomi. 

Perspektif Schmitt ini dapat membantu menjelaskan bahwa penurunan saham sektor strategis dan melemahnya kebebasan berinvestasi bukan hanya akibat dari faktor teknikalitas ekonomi saja, melainkan juga akibat dari melemahnya legitimasi politik negara itu sendiri. 

Ketika pasar mulai memandang bahwa hukum tidak lagi bekerja secara terukur, maka modal cenderung akan bergerak keluar mencari sistem politik yang dianggap lebih stabil, kredibel, dan legitimate.

Fenomena kemunduran negara hukum yang belakangan ini terjadi di Indonesia tidak dapat disepelekan dan dianggap sebagai angin berlalu belaka. Untuk mengatasinya, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pimpinan pemerintah untuk melanjutkan agenda reformasi hukum pasca-1998. Tanpa komitmen yang kuat, kemunduran hukum berpotensi mengantar Negara Indonesia ke dalam situasi krisis ekonomi yang lebih dalam.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Muhammad Rasyid Ridha S.
Muhammad Rasyid Ridha S.
Advokat, Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...