Muazin Kesetaraan
Dalam esainya “Rindu ‘Muazin’ Bangsa” (Kompas, 9/1/2021), wartawan senior Budiman Tanuredjo mengungkapkan kegelisahan sekaligus harapannya mengenai sosok muazin bangsa. Siapa sebetulnya muazin bangsa, dan mengapa, kehadirannya terasa semakin penting hari ini?
Bagi Budiman, muazin bangsa adalah mereka yang terus-menerus menyerukan kondisi bangsanya yang sedang krisis dan pesakitan. Mereka mengingatkan moralitas publik serta menghadirkan kembali kepemimpinan ide agar bangsa tidak kehilangan arah dan terjerumus lebih jauh ke dalam kemerosotan.
Setelah berpulangnya para muazin bangsa seperti Abdurrahman Wahid, Nurcholish Madjid, Ahmad Syafii Maarif, dan Azyumardi Azra, dibutuhkan semakin banyak muazin bangsa dari generasi yang lebih muda. Budiman berharap Dr. Sukidi—setelah pengembaraan intelektualnya di Universitas Harvard Amerika Serikat—dapat mengisi kekosongan tersebut.
Jika Budiman berharap Sukidi menjadi muazin bangsa, bagi saya Sukidi sedang, dan mungkin telah, menjadi salah satunya. Klaim ini tidak berlebihan mengingat tulisan dan ceramahnya yang konsisten kritis terhadap kekuasaan dan negara. Apalagi mengingat banyaknya tokoh yang selama ini dipandang sebagai muazin bangsa, malah justru seperti berpaling; dari “muazin bangsa” menjadi “muazin penguasa” seperti kecenderungan belakangan ini.
Tulisan ini melihat kumandang “azan” Sukidi, terutama mengenai kesetaraan, sebagai ide besar dan prinsip dasar yang harus ditegakkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya berargumen bahwa pentingnya suara intelektual Sukidi terletak pada upayanya memperkokoh wacana kebinekaan: dari sekadar toleransi menuju kesetaraan yang substantif.
Kesetaraan Total
Indonesia didirikan sebagai negara modern, dan kesetaraan merupakan salah satu fondasi utama modernitas politik. Ide tentang kesetaraan dirumuskan oleh para pemikir Barat modern awal seperti Thomas Hobbes, Jean-Jacques Rousseau, John Stuart Mill, Immanuel Kant, dan John Locke.
Dari merekalah para pendiri bangsa menyerap inspirasi tentang kebebasan, hak, dan kesetaraan. Tokoh-tokoh seperti Sukarno, Mohammad Hatta, dan H. Agus Salim dikenal sebagai pembaca rakus yang mengikuti dinamika pemikiran modern Barat.
Melalui Locke, misalnya, para pendiri bangsa mengenal teori state of nature dan natural rights. Dalam Two Treatises of Government, Locke menegaskan adanya dua kondisi dasar manusia yang harus diakui dan dilindungi: kebebasan dan kesetaraan (Locke, 1970). Dua prinsip inilah yang kemudian terefleksikan dalam banyak konstitusi negara demokrasi modern dan dokumen internasional penting seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), termasuk dalam UUD 1945, terutama pasca-amandemen di Indonesia.
Namun menariknya, Sukidi justru mengkritik Locke secara tajam. Dalam sejumlah tulisan dan ceramahnya, ia membandingkan Locke dengan Agus Salim. Menurut Sukidi, Locke tidak memperjuangkan kebebasan dan kesetaraan secara universal, melainkan terbatas.
Locke, kata Sukidi, memperjuangkan kebebasan terutama untuk membela kaum dissenter—kelompok Protestan di Inggris yang mengalami persekusi oleh Gereja Anglikan. Kritik Sukidi bertumpu pada karya Locke, A Letter Concerning Toleration. Dalam karya itu, Locke tidak memberikan ruang kebebasan yang sama bagi Katolik, Muslim, maupun ateis. Dengan demikian, kesetaraan dalam konsepsi Locke tetap bersifat parsial, bukan total.
Hal itu berbeda dengan Agus Salim yang, menurut Sukidi, memperjuangkan kesetaraan secara lebih penuh, bahkan bagi mereka yang memiliki keyakinan non-teistik. Dalam hal ini, Agus Salim dipandang lebih maju dibanding Locke.
Meski demikian, terdapat satu catatan penting. Menurut saya, baik Locke maupun Agus Salim, secara filosofis, sama-sama mendasarkan kebebasan dan kesetaraan pada argumen ketuhanan (god reason). Kebebasan dan kesetaraan dipahami sebagai kondisi alamiah yang diberikan Tuhan dan karena itu tidak boleh dihilangkan.
Di titik inilah terlihat bahwa modernitas politik ternyata tidak sepenuhnya lahir dari pemutusan dengan agama, melainkan juga dari transformasi argumen-argumen teologis ke dalam bahasa hak, kebebasan, dan kesetaraan. Barangkali karena alasan itu pula Sukidi tertarik memperbandingkan Locke dan Agus Salim, ketimbang melanjutkan eksplorasi pada pemikir liberal kontemporer yang lebih sekuler.
Kritik atas Toleransi
Bertolak dari pembacaannya atas Locke, Sukidi juga kerap mengkritik konsep toleransi yang selama ini dianggap sebagai solusi utama bagi problem kemajemukan di Indonesia.
Dalam konteks pengelolaan keragaman, banyak pihak memang menekankan pentingnya toleransi. Bahkan sejumlah daerah melahirkan regulasi yang berbicara tentang toleransi. Namun bagi Sukidi, toleransi saja tidak cukup. Toleransi hanyalah syarat minimal. Kebinekaan menuntut lebih dari sekadar hidup berdampingan; ia menuntut adanya kesetaraan.
Di Indonesia, praktik toleransi memang sering problematis. Jeremy Menchik (2016), misalnya, menunjukkan bahwa toleransi di Indonesia cenderung bersifat selektif. Masyarakat relatif toleran terhadap agama yang dianggap “resmi” oleh negara, tetapi tidak terhadap kelompok yang dianggap heretik.
Karena itu, menurut Menchik, toleransi di Indonesia bukanlah toleransi-sekuler sebagaimana berkembang di Barat, melainkan “toleransi-komunal” yang sangat dipengaruhi politik ortodoksi negara. Negara tidak sepenuhnya netral, bahkan kerap terlibat dalam proses penyesatan terhadap keyakinan tertentu.
Dipertahankannya UU PNPS 1965 dan keberadaan kelompok ortodoksi agama mayoritas yang kerap mengeluarkan fatwa sesat menjadi contoh bagaimana negara terlibat dalam apa yang disebut Sukidi sebagai “aliansi jahat” dengan kelompok ortodoks.
Namun berbeda dari Menchik, Sukidi tidak hanya mengkritik praktik toleransi di Indonesia, tetapi juga mempersoalkan konsep toleransi-sekuler ala Locke itu sendiri. Menurutnya, toleransi lahir sebagai respons terhadap tragedi persekusi. Ia merupakan permintaan penuh iba dari kelompok yang tertindas agar diberi ruang hidup dan tidak lagi dipersekusi.
Karena itu, toleransi bersifat rapuh. Ia tidak mengandaikan adanya kesetaraan penuh antarwarga negara. Padahal kebebasan dan kesetaraan bukanlah pemberian negara ataupun kelompok dominan, melainkan hak alamiah yang melekat pada setiap manusia.
Menariknya, Sukidi tidak berhenti pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia juga memperluas gagasan kesetaraan ke ranah sosial-ekonomi. Dalam berbagai tulisan dan ceramahnya, Sukidi mengkritik kemiskinan, disparitas ekonomi, dan marginalisasi kelompok lemah dalam pembangunan.
Dalam pengertian ini, Sukidi tampak memiliki sensibilitas liberal-egalitarian: tidak hanya memperjuangkan kebebasan sipil dan kesetaraan hak, tetapi juga pentingnya keadilan sosial-ekonomi. Dengan meminjam istilah Nancy Fraser, Sukidi mempertautkan sekaligus “politik rekognisi” dan “politik redistribusi”.
Di tengah demokrasi yang mudah tergelincir menjadi mayoritarianisme, suara kesetaraan yang dikumandangkan Sukidi menjadi semacam azan moral: mengingatkan bangsa bahwa martabat warga negara tidak boleh ditentukan oleh iman, identitas primordial, maupun kelas sosialnya—apalagi diberangus oleh tirani kekuasaan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
