Menuntut Keadilan Spasial Desa Pesisir di RUU Daerah Kepulauan
Pengajuan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan ke meja DPR RI bukan perkara formalitas legislasi. Di balik tumpukan draf regulasi itu, ada jeritan ribuan desa kepulauan yang selama puluhan tahun dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa kebijakan pembangunan kita luar biasa darat-sentris.
Sejak berlakunya UU Pemerintahan Daerah dan UU Desa, cara negara memandang ruang hidup seolah berhenti di daratan. Di gedung parlemen, perdebatan substansi RUU Daerah Kepulauan kerap tersedot pada urusan birokrasi antara provinsi dan kabupaten.
Salah satu yang paling ramai adalah soal perizinan kapal nelayan tangkap. Rezim perizinan kita memang luar biasa kaku dan sentralistik. Dulu kapal tangkap ukuran 30–60 Gross Tonnage ditarik ke pusat, sementara dinas provinsi hanya mengurusi kapal 10–30 GT. Dalam rancangan aturan baru ini, izin kapal 30–60 GT diupayakan kembali ke daerah kepulauan.
Desentralisasi izin kapal tangkap ini penting. Namun kalau perdebatan elite hanya berkutat di meja dinas provinsi atau kabupaten, kita sedang melupakan fondasi paling mendasar, yaitu ruang hidup desa-desa pesisir.
Diskriminasi Kartografis
Ketidakadilan paling nyata dari cara pandang kontinental ini tertanam pada formula pembagian Dana Desa. Dalam rumus transfer yang diracik pemerintah pusat, Alokasi Formula bertumpu pada empat variabel, yakni jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan Indeks Kesulitan Geografis. Dari keempatnya, variabel luas wilayah bekerja secara sangat diskriminatif terhadap desa pesisir.
Tengok saja apa yang terjadi di lapangan. Sebuah desa pegunungan di Pulau Jawa atau Sumatra bisa mencatatkan luas wilayah puluhan kilometer persegi. Hutan lindung, lereng curam, hingga jurang batu yang tidak dihuni manusia tetap dihitung penuh sebagai luas wilayah desa. Atas nama angka luas daratan itu, kucuran dana transfer pusat mengalir deras ke rekening kas desa.
Nasib sebaliknya dialami ribuan desa pesisir di Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, maupun Kepulauan Riau. Di atas peta administrasi negara, batas desa pesisir dipotong persis di garis pasang surut pantai. Begitu menyentuh air laut, wilayah desa dianggap tamat. Luas desa mereka hanya dihitung sebatas batuan karang atau daratan pulau kecil yang sering kali tidak sampai dua kilometer persegi.
Perairan tempat nelayan mendayung ketinting mencari tongkol, terumbu karang yang dirawat turun-temurun, hingga selat kecil penghubung antardusun dicatat bernilai nol kilometer persegi. Mengapa jurang batu tak berpenghuni di atas gunung berhak dihargai rupiah transfer negara, sementara bentang laut hidup yang dipelihara warga pulau dianggap ruang hampa?
Klaim teknokratik bahwa luas daratan yang mini sudah ditambal lewat indikator kesulitan geografis dalam pendataan Potensi Desa (Podes) milik BPS jelas keliru. Podes membelah desa secara kaku menjadi desa pertanian dan non-pertanian. Cara pandang itu menempatkan laut sekadar hambatan cuaca, kesulitan logistik, atau faktor isolasi, bukan sebagai ruang produksi yang nyata.
Akibat kalkulasi kerdil ini, desa pulau megap-megap membiayai kebutuhan dasar. Membeli semen dan besi untuk memperbaiki dermaga tambatan perahu rakyat menelan biaya logistik berkali-kali lipat karena harus diangkut menyeberang pulau. Mengoperasikan perahu ambulans darurat desa bisa menyedot separuh kas desa hanya untuk menebus solar. Negara secara tidak sadar memiskinkan desa maritim lewat rumus yang dirancangnya sendiri.
Merebut Batas Empat Mil
Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah harus berani membalik ketidakadilan ini. RUU ini wajib mengunci batas laut yurisdiksi desa pesisir sejauh minimal empat mil laut, atau sekitar 7,4 kilometer dari garis pantai.
UU Pemerintahan Daerah selama ini menarik seluruh wewenang laut nol sampai 12 mil ke provinsi, mengebiri peran lokal. RUU Daerah Kepulauan harus merestorasinya lewat mandat asimetris. Ruang laut 0–4 mil dari bibir pantai harus diakui penuh sebagai wilayah otonom desa pesisir dan desa adat.
Pengakuan hukum atas batas empat mil ini membawa dua jalan keluar sekaligus. Pertama, Badan Informasi Geospasial dan kementerian terkait wajib memasukkan luasan perairan lingkar pulau tersebut ke dalam data resmi luas wilayah desa. Luas administrasi desa pesisir akan terkoreksi naik, sehingga porsi Alokasi Formula Dana Desa terkerek proporsional guna membiayai fasilitas publik maritim.
Kedua, di tengah ancaman penyusutan dan pengetatan anggaran transfer daerah, kepastian luas ruang laut menjadi jaminan fiskal agar desa-desa kepulauan tidak terus terlempar ke pinggiran pembagian kas negara.
Melindungi Nelayan Tradisional
Menetapkan batas empat mil laut bukan sekadar mengejar angka transfer APBN, melainkan urusan membela nyawa dan periuk nasi nelayan kecil.
Hari ini nelayan pesisir menghadapi invasi kapal-kapal penangkap ikan luar daerah yang bebas menyapu perairan dangkal desa dengan alat tangkap skala besar. Nelayan tradisional dengan perahu ketinting bermesin tempel di bawah 5 GT tersingkir. Mereka terpaksa bertaruh nyawa melaut jauh ke tengah samudra karena ikan di halaman depan rumah mereka sudah dikuras habis oleh pemodal luar.
Jika zona laut 0–4 mil ditetapkan sah sebagai yurisdiksi kelola desa, regulasi otomatis memberi hak prioritas tangkap bagi nelayan lokal setempat. Kapal-kapal industri dari luar dilarang merangsek masuk ke zona ini. Lembaga adat maritim dan kearifan lokal seperti sasi di Maluku, awig-awig pesisir di Lombok, atau tradisi bahari lainnya memiliki pegangan hukum formal yang kokoh untuk mengamankan ekosistem laut mereka dari penjarahan.
Koperasi dan BUMDes di Laut Sendiri
Kedaulatan ruang laut harus bermuara pada penguasaan rantai ekonomi. Nelayan kita miskin bukan karena laut kita miskin ikan, melainkan karena mereka tidak memiliki sarana produksi pascatangkap. Nelayan pulau kecil terjerat ijon tengkulak karena es balok sulit didapat, ruang pendingin nihil, dan akses pasar tertutup.
Momentum RUU Daerah Kepulauan harus menempatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama Koperasi Nelayan atau Koperasi Desa Merah Putih sebagai poros utama ekonomi maritim desa.
BUMDes dan Koperasi Nelayan harus diprioritaskan memegang kepemilikan serta izin operasional kapal tangkap menengah 30–60 GT yang ditarik ke daerah. Nelayan lokal tidak boleh terus-menerus menjadi buruh harian di atas kapal milik korporasi luar yang mengeruk perairan mereka.
Selain itu, hasil tangkapan nelayan yang dihimpun BUMDes dan koperasi harus disambungkan langsung dengan program ketahanan pangan daerah. Skema ini memangkas mata rantai tengkulak sekaligus memberi jaminan harga beli di tingkat nelayan.
Di sisi lain, permodalan desa perlu diarahkan untuk pengadaan fasilitas rantai dingin terdesentralisasi, semisal pendingin bertenaga surya di pulau-pulau yang belum tersentuh listrik PLN.
Membangun Indonesia dari pinggiran artinya berani menyejajarkan martabat desa pesisir dengan desa daratan. Memasukkan laut ke dalam batas kedaulatan desa pesisir adalah penegasan jati diri bangsa bahari. Bagi orang pulau, air laut bukanlah pemisah, melainkan tanah air yang menghidupi dan berhak atas keadilan yang utuh.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
