Bibit.id: SBN Syariah Seri ST009, Passive Income Sambil Menjaga Bumi
Jelang momen penutupan tahun, pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel terakhir di 2022, yakni Sukuk Tabungan seri ST009 dengan masa penawaran tanggal 11-30 November 2022. Sukuk Tabungan seri ST009 ditawarkan dengan kupon (imbal hasil) 6,15 persen per tahun, floating with floor (mengambang dengan tingkat minimum) serta jatuh tempo dua tahun.
Menurut Head of Digital Marketing Bibit.id, Angie Anandita Tjhatra, ST009 utamanya dapat menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengembangkan dananya dengan prinsip Syariah dan memiliki passive income. Dengan imbal hasil floating with floor, artinya besaran imbal hasil ST009 akan disesuaikan dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI).
Jika suku bunga acuan BI naik, imbal hasil ST009 juga akan ikut naik. Namun apabila suku bunga acuan BI turun, batas minimal imbal hasilnya 6,15% per tahun, tidak kurang dari itu.
Fakta bahwa selama 2022 Bank Indonesia telah tiga kali menaikkan suku bunga sebesar total 125 basis poin atau setara 1,25 persen menjadikan ST009 sebagai pilihan investasi yang tepat dan menguntungkan, apabila kenaikan suku bunga kembali terjadi.
“ST009 merupakan pilihan tepat bagi masyarakat yang ingin punya passive income dengan imbal hasil melebihi rata-rata bunga deposito bank BUMN. Dapat dikatakan, imbal hasilnya cukup menguntungkan di era kenaikan suku bunga sekarang ini,"ujar Angie.
Selain itu, lanjutnya, ST009 adalah Green iSukuk Ritel yang artinya adalah ketika masyarakat membeli ST009, masyarakat mendukung pemerintah dalam membiayai proyek-proyek hijau alias proyek-proyek ramah lingkungan.
Pembelian/pemesanan minimal untuk ST009 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp2 milyar. Pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2023 (dalam bentuk long coupon), dan selanjutnya pembayaran kupon akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. ST009 tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder (non-tradeable) sebelum masa jatuh tempo dua tahun.
Kendati demikian, ST009 dapat dicairkan sebagian sebelum jatuh tempo pada periode early redemption pada 25 Oktober–3 November 2023. Pada periode early redemption, investor bisa mencairkan investasi ST009 sebesar maksimal 50 persen ketika sudah satu tahun berinvestasi. Karena minimal pencairan ST009 adalah Rp 1 juta, maka untuk bisa melakukan early redemption, investor harus berinvestasi ST009 minimal Rp 2 juta.
Sama halnya dengan SBN lainnya, ST009 juga 100 persen dijamin oleh negara sehingga masyarakat tidak perlu khawatir berinvestasi pada instrumen ini. Pajak dari imbal hasilnya hanya 10 persen, lebih rendah dari deposito yang 20 persen.
Bibit, sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN yang secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, optimis bahwa ST009 akan mendapatkan sambutan yang sangat antusias dari para investor karena di tengah isu resesi seperti sekarang, investor bisa berinvestasi di produk yang rendah risiko dan imbal hasilnya menguntungkan.
Optimisme yang Bibit miliki bukannya tanpa dasar. Menurut Angie, pengalaman membuktikan bahwa Bibit telah menjadi midis yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia.
“Pada penerbitan Obligasi Negara Ritel seri ORI022 pada 26 September-20 Oktober 2022 dan SBSN ritel seri SR017 pada 19 Agustus-14 September 2022 lalu, Bibit menjadi Mitra Distribusi kategori Fintech yang mencetak penjualan terbanyak pada penawaran ORI022 dan SR017," tambah Angie.
"Sebelumnya, dalam penjualan Savings Bond Ritel seri SBR011 pada 25 Mei-16 Juni 2022, Bibit juga menjadi Mitra Distribusi kategori Fintech yang mencatat jumlah investor terbanyak."
Untuk bisa berinvestasi SBN di Bibit, para pengguna cukup mengklik icon atau banner “Surat Berharga Negara (SBN)” di homepage aplikasi maupun website Bibit. Dalam hal ini, Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor.
Nantinya, setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN). Di dalam BPN, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.