Menteri BUMN Apresiasi Integrasi Layanan Indihome ke Telkomsel
Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi langkah manajemen PT Telkom Indonesia (persero) Tbk yang telah mengintegrasikan layanan Indihome ke Telkomsel.
Integrasi layanan fixed broadband dengan mobile atau dikenal fixed mobile convergence (FMC) ini dinilai Erick merupakan upaya strategis untuk memperkuat bisnis Telkom Group dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Dengan integrated internet solution, selain untuk memperkuat bisnis, (integrasi Indihome ke Telkomsel) juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
"Sektor ini nantinya bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dimana banyak UMKM bisa terlibat,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4).
Adapun, kata Erick, integrasi IndiHome yang baru saja memasuki tahapan penting penandatanganan Perjanjian Pemisahan Usaha Bersyarat atau Conditional Spin-off Agreement antar kedua entitas ini.
Hal ini merupakan upaya strategis untuk memfokuskan kembali model bisnis Telkom Group guna meningkatkan kinerja.
Di sisi lain, dari sisi persaingan usaha yang sehat, sebagai bagian dari pemenuhan regulasi, Telkom telah melakukan konsultasi serta menggelar focus group discussion dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Tujuannya, untuk memastikan proses integrasi Indihome dengan Telkomsel telah mengikuti regulasi UU Persaingan Usaha yang Sehat.
Dalam FGD yang dilaksanakan pada 28 Maret 2023, KPPU menilai langkah integrasi Indihome dengan Telkomsel sebagai inovasi yang bertujuan agar perusahaan dapat menghadirkan layanan yang lebih baik bagi konsumen.
"Posisi Telkom sebagai market leader tidak perlu dikhawatirkan, karena aksi korporasi ini dilakukan dengan perusahaan yang terafiliasi, sehingga tidak ada masalah," ujar Ketua KPPU M Afif Hasbullah saat FGD dengan jajaran pimpinan Telkom dilansir dari Antara.
Afif menambahkan, sebenarnya tidak ada kewajiban Telkom untuk melaporkan aksi korporasi tersebut kepada KPPU mengingat aksi korporasi ini dilakukan dengan perusahaan terafiliasi, namun baik Telkom maupun KPPU sama-sama memitigasi berbagai hal terkait aturan persaingan usaha.
"KPPU mendukung penuh perusahaan Indonesia, apalagi BUMN untuk ke depannya tidak hanya menjadi yang terdepan di dalam negeri. BUMN yang memiliki daya saing, agar bisa unggul juga di negara lain. Itu perspektif kami melihat FMC yang dilaksanakan Telkom," paparnya.
Adapun, Afif juga menyatakan pelaku usaha berhak melakukan berbagai aksi korporasi selama tidak memberikan dampak negatif entry barrier, penyalahgunaan integrasi vertikal ataupun praktik lain yang membuat konsumen tidak memiliki pilihan yang menguntungkan.