Wishnutama Hadiri Ratas Bukan Dalam Kapasitas Komisaris GoTo

Kehadiran Wishnutama dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (25/9) lalu, bukan dalam kapasitasnya sebagai komisaris GoTo.
Anshar Dwi Wibowo
Oleh Anshar Dwi Wibowo - Tim Publikasi Katadata
27 September 2023, 16:20
Presiden Joko Widodo (kanan) menganugerahkan Tanda Kehormatan kepada mantan Menparekraf Wishnutama Kusubandio di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023). Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan dari pemerintah kepada 18 orang penerima yang
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Presiden Joko Widodo (kanan) menganugerahkan Tanda Kehormatan kepada mantan Menparekraf Wishnutama Kusubandio di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023). Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan dari pemerintah kepada 18 orang penerima yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara.

Kehadiran Wishnutama dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (25/9) lalu, bukan dalam kapasitasnya sebagai komisaris GoTo. Dalam keterangannya, Wishnutama mengaku dirinya diundang untuk dimintai masukan terkait transformasi digital secara umum.

"Mungkin karena latar belakang pekerjaan saya yang datang dari industri media digital, infrastruktur digital, ekonomi digital dan industri kreatif yang juga erat dengan digital," tulis pernyataan singkat Wishnutama, Rabu (27/9).

Wishnutama sendiri saat ini merupakan tim Asistensi dan Kemitraan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada ASEAN. Posisi Wishnutama tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2023 yang masa kerjanya akan berlangsung hingga 31 Desember tahun 2023. 

Berdasarkan hasil ratas yang dihadiri wakil presiden, sejumlah kementerian dan Bank Indonesia ini, Presiden Jokowi memutuskan bahwa pemerintah melarang beroperasinya social commerce.

Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat. 

Menurut Zulkifli, peran social media hanya boleh promosi, seperti TV dimana iklan boleh tapi tidak bisa jualan, tidak bisa terima uang dan hanya menjadi semacam platform digital yang tugasnya mempromosikan. “Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dia menyebut revisi Permendag itu segera diteken. Dengan demikian, apabila ada social e-commerce yang melanggar maka akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...