Serukan Antikorupsi, IPMG Tegaskan soal Etika dan Integritas Bisnis

IPMG menegaskan kembali pentingnya menjunjung tinggi etika dalam bisnis farmasi.
Shabrina Paramacitra
13 Desember 2023, 21:06
IPMG menegaskan kembali pentingnya menjunjung tinggi etika dalam bisnis farmasi.
IPMG

Seiring peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Sabtu (9/12) lalu, International Pharmaceutical Produsen Group (IPMG) turut mengampanyekan nilai-nilai antikorupsi. Organisasi industri biofarmasi ini menegaskan komitmennya dalam menjunjung etika dan integritas bisnis.

IPMG telah meningkatkan standar etika industri farmasi sebagai unsur terpenting dalam kesejahteraan pasien. Penanggung jawab Satuan Tugas Etika, Medis, dan Keselamatan Pasien IPMG Khalid Ibrahim mengatakan, pihaknya selalu dituntut memiliki standar etika yang sangat tinggi.

”Adalah hal yang penting bagi kami untuk memberikan standar tersebut kepada pasien yang bergantung pada obat-obatan kami. Oleh karena itu, pencegahan korupsi di industri farmasi adalah kunci untuk menjamin integritas sistem kesehatan, meningkatkan akses pasien terhadap obat-obatan berkualitas, dan melindungi kepentingan masyarakat,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu (13/12).

IPMG mematuhi Kode Praktik Federasi Produsen dan Asosiasi Farmasi Internasional atau IFPMA. Kode praktik ini mengatur interaksi perusahaan dengan tenaga profesional kesehatan, institusi medis, dan organisasi pasien.

Ketua Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia dr. Bambang Wibowo, Sp.O.G, Subsp. K.Fm, MARS, FISQua mengingatkan pentingnya memerangi praktik pemberian insentif dan gratifikasi kepada praktisi kesehatan di rumah sakit. Hal ini biasanya terjadi saat memasarkan produk farmasi.

Menurutnya, gratifikasi mengancam integritas dan profesionalisme tenaga medis dan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. ”Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memerangi praktik korupsi dan gratifikasi di bidang kesehatan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat,” ujar Bambang.

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi.

Khususnya, bila berkaitan dengan jabatan. Hal ini berpotensi memengaruhi pihak yang menerimanya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. “Kami mendukung upaya IPMG dan kami membutuhkan semua pihak untuk bersinergi dalam memperjuangkan integritas, etika, dan kepatuhan,” kata Nawawi.

Komitmen antirasuah ini sejalan arahan Presiden Joko Widodo. Baginya, korupsi masih menjadi tantangan dan menghasilkan masalah pembangunan, sehingga perlu upaya sistemik untuk mencegahnya. ”Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang menghambat pembangunan. Bisa merusak perekonomian bangsa, juga bisa menyengsarakan rakyat,” ucapnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...