Perkawinan Anak di Indonesia Mengkhawatirkan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat pernikahan anak tertinggi. Selain tekanan ekonomi, longgarnya aturan hukum membuat pernikahan anak terjadi. Sesuai UU Perkawinan, usia minimal mempelai perempuan adalah 16 tahun, sedangkan laki-laki minimal 19 tahun. Namun, batasan itu dapat diterabas asal ada izin dari orang tua.
Berdasarkan data Unicef, terdapat satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah 18 tahun. Perempuan adalah yang paling dirugikan dari praktik pernikahan anak. Mulai dari kesulitan melanjutkan tingkat pendidikan, rentan terhadap tindak kekerasan domestik, hingga risiko kesehatan. Situasi ini juga menyebabkan peran perempuan di sektor ekonomi rendah. Diperkirakan kerugian ekonomi yang ditimbulkan mencapai 1,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
(Lihat : Sulawesi Barat provinsi anak menikah dibawah umur terbanyak)