Pemerintah Cairkan KIP untuk 8,3 Juta Siswa
Hingga Agustus 2017, pemerintah telah mencairkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk 8,3 juta siswa dengan nilai mencapai Rp 4,7 triliun. KIP merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan menjamin anak usia sekolah dapat menikmati layanan pendidikan.
KIP didistribusikan kepada siswa dengan besaran manfaat yang disesuaikan. Untuk siswa sekolah dasar (SD) bantuan tunai sebesar Rp 450 ribu/tahun, siswa sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp 750 ribu/tahun, dan siswa sekolah menengah atas (SMA) Rp 1 juta/tahun.
Program Indonesia Pintar memberikan bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
KIP sendiri merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dilakukan mulai akhir 2014. Adapun sejak Juli 2017, pencairan KIP telah melalui kartu elektronik yang dapat digunakan di anjungan tunai mandiri (ATM). Hal ini mampu memangkas proses pencairan dana.