Perbaikan Data Penduduk Dapat Dilakukan Saat Vaksinasi Kelompok Rentan
Vaksinasi dapat dijadikan momentum perbaikan data penduduk bagi berbagai kelompok rentan, seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Vaksinasi kelompok rentan selama ini juga menghadapi minimnya ketersediaan data yang terbarui dan terverifikasi, diantaranya, perbedaan data penyandang disabilitas di berbagai lembaga pemerintah dan data dari dinas sosial di daerah yang sering tidak akurat.
Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin berpendapat bahwa vaksinasi dapat dimanfaatkan pemerintah untuk membenahi data kependudukan.
“Pemerintah dapat menggunakan vaksinasi Covid-19 sebagai momentum membenahi data kependudukan.”
Di saat berbarengan, pemerintah berinisiatif untuk melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau dukcapil dalam proses vaksinasi. Kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki NIK kini dapat datang ke lokasi vaksinasi Covid-19 dan petugas dukcapil akan mendata masyarakat rentan untuk dibuatkan NIK sebelum vaksinasi. Setelah menjalani screening Kesehatan, kelompok rentan dapat menerima vaksin.