Apa Itu Cyberbullying?
Organisasi Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) mendefinisikan cyberbullying sebagai perundungan dunia maya dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain gim, hingga telepon seluler.
Adapun menurut Think Before Text, cyberbullying merupakan perilaku agresif secara berulang menggunakan media elektronik yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.
Contoh dari cyberbullying antara lain menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial. Selain itu, mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan.
Cyberbullying tidak memandang umur. Perundungan dapat dialami oleh anak-anak maupun orang dewasa. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam kurun waktu 2015-2020 terdapat 2.370 laporan pengaduan anak terkait pornografi dan kejahatan siber. Baik dari sisi korban dan pelaku kejahatan seksual online, pornografi media sosial, dan bullying media sosial.
Sedangkan berdasarkan hasil survei Polling Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dikutip dari Kompas.com, sebanyak 49 persen warganet pernah mengalami bullying di media sosial. Hal ini berdasarkan survei terhadap 5.900 responden yang dilakukan pada 9 Maret-14 April 2019.
Informasi lebih lanjut tentang literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.