Peran Masyarakat Adat Dukung Pembangunan Tanah Papua

Arofatin Maulina Ulfa
Oleh Arofatin Maulina Ulfa - Tim Publikasi Katadata
15 Oktober 2021, 18:48

Masyarakat adat berperan penting mendukung pembangunan berkelanjutan Tanah Papua. Berbagai praktik memastikan sumber daya alam (SDA) tidak dieksploitasi berlebihan telah dijalankan sejak zaman nenek moyang. Salah satunya, melalui penetapan kawasan larangan di wilayah adat.

Hutan larangan di Tanah Papua merupakan kawasan yang dipercaya sebagai tempat keramat di mana dewa-dewa dan roh nenek moyang bersemayam. Hutan larangan juga berfungsi sebagai pusat spiritualisme masyarakat adat. Oleh karena itu, masyarakat adat berupaya melindungi kawasan tersebut dari berbagai aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan.

Salah satu contohnya adalah masyarakat adat Malaumkarta, di Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Masyarakat adat disini menetapkan Kawasan Egeg atau larangan untuk mencegah pemanfaatan hasil hutan secara berlebihan.

Selain itu, aktivitas serupa juga dilakukan oleh masyarakat Kampung Kambala, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. Melalui upacara Sinara, masyarakat adat sekitar rutin menggelar upacara persembahan kepada nenek moyang.

Ritual adat tersebut dilakukan sebagai rasa syukur dan menjadi simbol permohonan izin masyarakat kepada leluhur sebelum memanfaatkan SDA. Bagi masyarakat Kampung Kambala, alam dan sumber daya Tanah Papua tidak mutlak milik manusia saja.

Selain itu, masyarakat adat juga berupaya menjaga biota laut dengan menerapakan praktik perikanan tradisional di kawasan perairan. Dalam masyarakat adat Kawe, kabupaten Raja Ampat, Papua Barat melakukan tradisi Sasi. Bila Sasi dilaksanakan, masyarakat adat Kawe dilarang untuk mengambil hasil potensi alam tersebut, terutama biota laut. Dengan adanya Sasi, sumber daya alam perairan menjadi terjaga dan dapat terus tumbuh berkembang.

Berbagai praktik adat di Tanah Papua ini perlu didukung dengan penguatan kebijakan. Upaya yang dapat dilakukan di antaranya penetapan wilayah kelola masyarakat adat dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), percepatan pemetaan wilayah adat dan intergrasi kebijakan satu peta, hingga mendukung implementasi perdasus perlindungan masyarakat dan wilayah adat agar pembangunan berkelanjutan di Bumi Cendrawasih dapat terwujud.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami