Review Izin Sawit Dukung Ekonomi Tanah Papua
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengkaji ulang izin perkebunan kelapa sawit. Per 30 September 2021, sebanyak 14 konsesi dicabut dan 2 konsesi dikurangi luasannya. Pencabutan dan pengurangan luasan konsesi tersebut berhasil menyelamatkan setidaknya 346,8 ribu hektare lahan di Tanah Papua.
Review perizinan ini berdasarkan tiga aturan baik dari level pusat maupun daerah, yaitu Instruksi Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Sawit, Deklarasi Manokwari, dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA).
Belasan konsesi yang dicabut dan dikurangi luasan lahannya disebabkan tindak pelanggaran. Mulai dari pelanggaran administrasi terkait izin usaha, izin pemafaatan kayu, dan Hak Guna Usaha. Serta pelanggaran operasional seperti persoalan kebun inti plasma, lahan gambut, dan kawasan hutan.
Review perizinan ini berpotensi dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat adat dan ekonomi berkelanjutan. Untuk itu, masyarakat adat mengelola sumber daya alam berbasis kearifan lokal, yaitu memanfaatkan hutan dengan tetap melestarikan alam. Pemanfaatan hutan tersebut menggunakan skema Perhutanan Sosial, hutan adat, dan pengakuan tanah ulayat.
Inisiatif pembangunan rendah karbon dilakukan pada bidang-bidang prioritas, terutama dalam hal tata guna lahan hutan dan gambut.
Di sejumlah daerah, berbagai inisiatif kolaborasi telah dijalankan dan menunjukkan bahwa kelestarian lingkungan bisa dicapai dengan tetap memperhatikan kesejahteraan warga.
Laporan lengkap dapat diunduh melalui tautan ini