Cegah Penyakit, Pengawasan Lalu Lintas HPM Diperketat
Dalam rangka mencegah penyakit hewan menular, Pemerintah melakukan pengawasan lalu lintas HPM (hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya) di dalam wilayah Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam aturan itu disebutkan, syarat melakukan lalu lintas hewan adalah memiliki Sertifikat Veteriner (SV) dari otoritas provinsi atau kabupaten/kota pengirim. Selain itu memenuhi syarat kesehatan hewan di wilayah tujuan.
Adapun terkait dengan situasi penyakit hewan yang ada di daerah, lalu-lintas pengirimannya juga diatur ketat. Misalnya, HPM dari daerah bebas bisa dilakukan ke daerah terduga dan daerah tertular apabila memenuhi syarat kesehatan hewan.
Contoh lainnya, HPH dari daerah wabah bisa didistribusikan ke daerah bebas atau daerah terduga jika memenuhi syarat yang lebih ketat. Antara lain memenuhi persyaratan kesehatan hewan, sudah melalui analisis risiko (negligible), serta harus untuk tujuan dipotong dan tidak untuk budi daya atau dipelihara.