KOMIK: Wajib “Pulang Kampung” Awardee LPDP
Baru-baru ini ramai perbincangan soal kewajiban “pulang kampung” dan “mengabdi” ke negara bagi para penerima beasiswa atau awardee Lembaga Pengelola dana Pendidikan (LPDP). Polemik ini muncul setelah viralnya video salah satu alumnus beasiswa LPDP (DS) yang menyebut, “Cukup saya saja yang WNI, anak saya jangan.”
Penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kontribusi yang dikenal dengan istilah skema “2N”, di mana alumnus wajib mengabdi selama dua kali masa studinya di Indonesia. Pengabdian ini bisa dalam ranah akademik, sektor pemerintahan, wirausaha, atau berkontribusi dalam bidang profesional sesuai keahlian.
Direktur Utama LPDP Sudarto menyebut, ada 44 penerima beasiswa LPDP yang belum pulang dan mangkir dari kewajiban mengabdi ini.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian (dana beasiswa) 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudartro, Senin, 23 Februari.
Untuk diketahui, pada 2025, penerima beasiswa LPDP mencapai 4.295 penerima atau turun 50% dari jumlah 2024. Secara akumulasi hingga 2024, 62,1% penerima beasiswa berasal dari Pulau Jawa.
Di samping polemik kewajiban mengabdi penerima beasiswa LPDP, Indonesia masih dihadapkan pada kondisi minimnya lapangan pekerjaan bagi lulusan S2 dan S3. Di media sosial, tidak sedikit awardee LPDP yang kemudian menyampaikan keluhan kesulitan mendapat pekerjaan di Indonesia setelah lulus.
Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang diolah Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), terdapat lebih dari 6.000 lulusan S2 dan S3 yang menganggur dan putus asa per Februari 2025.
