Pengelolaan Dana Haji RI Tumbuh Progresif di Tangan BPKH

Ratu Monita
Oleh Ratu Monita - Tim Publikasi Katadata
12 Juni 2026, 06:22

Di tengah tren kenaikan biaya haji dunia, pengelolaan dana haji yang efektif menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan bagi jutaan calon jemaah.

Indonesia melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjukkan perkembangan yang progresif dalam mengelola dana umat agar tetap produktif dan memberikan nilai manfaat bagi penyelenggaraan ibadah haji.

Meski baru berdiri pada 2017 dan mulai beroperasi penuh pada 2018, BPKH berhasil mencatat pertumbuhan aset dan dana kelolaan yang signifikan. 

Dibandingkan dengan Malaysia yang telah memiliki Tabung Haji sejak 1963, BPKH memang mengelola dana yang lebih kecil. Namun, dari sisi laju pertumbuhan aset dan tingkat imbal hasil investasi, kinerja lembaga ini menunjukkan perkembangan yang kompetitif.

Per 2025, total aset BPKH tercatat mencapai Rp238,9 triliun dengan dana kelolaan sebesar Rp180,7 triliun. Pertumbuhan asetnya mencapai 8,12 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan Tabung Haji Malaysia yang berada di kisaran 3,7 persen.

Kinerja tersebut menjadi penting mengingat Indonesia memiliki jumlah calon jemaah haji yang cukup banyak. Saat ini, antrean haji nasional mencapai sekitar 5,6 juta orang dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun.

Dari sisi layanan, Indonesia menyediakan dua skema haji utama, yakni haji reguler yang dikelola pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan penyelenggara swasta atau travel haji dan umrah.

Jemaah reguler memperoleh paket layanan yang telah distandardisasi pemerintah. Sementara itu, haji khusus menawarkan pilihan layanan yang lebih beragam dengan biaya yang lebih tinggi. 

Durasi perjalanan haji Indonesia umumnya berlangsung sekitar 40 hari. Sebagai perbandingan, jemaah haji reguler Malaysia justru memiliki masa tinggal lebih panjang, yakni sekitar 45 hari, dikutip dari laman Kementerian Agama RI. Sedangkan jemaah Singapura umumnya mengikuti paket perjalanan yang lebih ringkas dengan durasi sekitar 27-29 hari.

Berbeda dengan Indonesia, Malaysia menerapkan sistem subsidi bertingkat melalui Tabung Haji sesuai kemampuan finansial jemaah. Singapura mengandalkan mekanisme pasar dengan layanan yang dikelola operator swasta tanpa subsidi pemerintah. Perbedaan ini menunjukkan bahwa setiap negara memiliki strategi tersendiri dalam mengelola ibadah haji. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini