KOMIK: Tangkis Jebakan Investasi Bodong
Minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal terus meningkat. Per akhir September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 32,17 juta investor terdaftar dalam Single Investor Identification (SID). Jumlah ini tumbuh hampir 58% sejak awal 2026.
Namun, meningkatnya minat masyarakat dalam berinvestasi ini dibayangi berbagai risiko penipuan berkedok investasi. Modus penipuan investasi ini beragam, mulai dari skema ponzi hingga binary option. Dalam periode 2017-2023 saja, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong sudah mencapai Rp139,7 triliun.
“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin, 5 Oktober.
Dari temuan tersebut, OJK mendapat 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal. Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menemukan dan menghentikan 242 entitas investasi ilegal.
OJK pun meminta masyarakat menerapkan prinsip “legal” dan “logis” dalam berinvestasi. Dicky mengatakan masyarakat perlu memastikan legalitas produk maupun pelaku usaha sebelum berinvestasi, serta waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Menurut David Matahari, dosen psikologi Universitas Pelita Harapan, kerentanan masyarakat terhadap investasi bodong tidak semata-mata berkaitan dengan rendahnya literasi keuangan.
Dalam tulisannya di The Conversation Indonesia, ia menjelaskan bahwa keinginan untuk memperoleh kekayaan secara cepat dapat membuat seseorang lebih mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dorongan tersebut semakin kuat ketika media sosial menampilkan gaya hidup mewah dan keberhasilan finansial seolah-olah mudah dicapai, sehingga memunculkan fear of missing out (FOMO) dan mendorong orang mengikuti tren tanpa lebih dulu mempertimbangkan risikonya.

