BSU Tahap 2 Bakal Cair, Ini Cara Cek Penerima Beserta Syaratnya

Image title
19 September 2022, 17:01
BSU Tahap 2
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) berbincang dengan warga di Desa Grinting, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka melihat secara langsung penyaluran sembako dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh penerima upah/gaji dan terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 akan cair dalam waktu dekat ini. Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat, bisa melakukan cara cek penerima BSU 2022 di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui, BSU Kemnaker 2022 adalah program subsidi gaji dari pemerintah pusat melalui Kemenaker yang diberikan kepada pekerja di Indonesia. Tujuannya agar beban yang dialami para pekerja pasca kenaikan harga BBM subsidi bisa tidak terlalu berat.

Mengutip dari unggahan akun Twitter resmi @KemnakerRI pada 18 September 2022, BSU tahap pertama telah disalurkan kepada sekitar 4,1 juta pekerja atau buruh. Sedangkan untuk BSU tahap 2 akan cair dan direncanakan selesai pada pertengahan  pekan depan.

Bagi pekerja yang merasa dirinya pantas untuk menerima BSU tahap 2, dianjurkan agar melakukan pengecekan. Pasalnya, Kemnaker tengah melakukan verifikasi dan validasi data BSU tahap 2.

Proses verifikasi tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat, sehingga pekerja di Indonesia dapat merasakan manfaat dari cairnya BSU tahap 2.

Apabila Anda penasaran dan ingin tahu cara cek BSU tahap 2 dari Kemnaker, berikut Katadata.co.id sudah merangkumnya dalam penjelasan di bawah ini.

Syarat BSU Tahap 2 dari Kemnaker

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, program BSU tahap 2 akan diberikan kepada buruh atau pekerja dengan nominal Rp 600 ribu. Bantuan subsidi gaji ini hanya diberikan sebanyak satu kali untuk mereka yang telah memenuhi persyaratan.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara cek penerima BSU 2022, Anda perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh BSU tahap 2. 

Berikut rincian dari persyaratan BSU 2022 dari Kemnaker:

  • Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Menerima gaji atau upah Rp 3,5 juta.
  • Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Tidak terdaftar sebagai PNS/ASN, Polisi, dan TNI.
  • Tidak sedang menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Persyaratan BSU tahap 2 dari Kemnaker yang diuraikan di atas, sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Tidak hanya di situs resmi Kemnaker, Anda juga bisa melihat persyaratan tersebut di laman Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...