Sah, Mendagri Lantik Heru Budi Hartono jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pagi ini Senin (17/10) melantik Heru Budi Hartono sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. Heru akan bertugas memimpin DKI Jakarta hingga akan melantik Pejabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta untuk masa jabatan paling lama 1 tahun.
Pengesahan Heru Budi ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI nomor 100/P/2022 tentang pengesahan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Pengangkatan Pejabat Gubernur. Pengangkatan Heru juga dikuatkan dengan Keputusan Mendagri.
Dalam pelantikan hari ini, Mendagri Tito juga melantik dua pejabat kepala daerah lainnya yaitu Pejabat Bupati Kepulauan Yapen dan PJ Bupati Tolikara. Tito pun memimpin langsung pengucapan sumpah dan janji bagi ketiga pejabat.
Dalam sambutannya, Tito mengingatkan Heru untuk bisa menjaga stabilitas keamanan menyambut pelaksanaan pemilu dan pilpres 2024. Pelantikan Heru juga dihadiri oleh ANies Rasyid Baswedan dan Reza Patria.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," ujar Heru saat membacakan sumpah.