Penjelasan Nasdem soal Kabar Johnny G Plate Mundur dari Menkominfo

Ade Rosman
5 Januari 2023, 16:21
Nasdem
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menkominfo Johnny G Plate (kiri) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Ahmad Ali menepis kabar mundurnya Johnny G Plate dari posisi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Menurut Ali, Sekretaris Jenderal Nasdem itu tetap bertugas seperti biasa. 

"Enggak benar. Saya barusan bicara sama Pak Johnny," kata Ali, Kamis (5/1).

Ali mengaku dirinya telah berbicara dengan Johnny. Dia pun sempat membahas ihwal kabar yang beredar. Namun, Ali memastikan bahwa kabar yang beredar tentang mundurnya politikus Nasdem dari kabinet tidak benar. 

Lebih jauh, Ali tidak bisa memastikan apakah kabar tersebut sudah sampai atau belum pada Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Menurut dia, hingga kini Nasdem masih berada di luar negeri. 

"Pak Surya lagi di luar negeri. Tapi menurut kami, kabar itu enggak benar," kata Ali.

Kabar mundurnya Johnny merupakan buntut dari berkembangnya wacana reshuffle kabinet yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo. Jokowi sudah beberapa kali menyampaikan sinyal akan melakukan reshuffle kabinet. Kode itu  ia tunjukkan saat mengunjungi Pasar Tanah Abang beberapa waktu lalu. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menunjukkan kode reshuffle saat menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan apakah akan ada lagi perombakan dalam Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya Jokowi telah menjawab pertanyaan serupa dengan anggukan kepala. 

Meski demikian, Jokowi tidak memberikan keterangan lainnya saat ditanya posisi apa yang akan dirombak nantinya. Mantan Wali Kota Solo itu tak menjelaskan lebih jauh makna kode yang diberikan. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...