Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Dua Pembelaan Jelang Sidang Tuntutan

Ade Rosman
10 Januari 2023, 19:04
Ferdy Sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Pengacara Ferdy Sambo. Rasamala Aritonang mengatakan timnya akan menyiapkan dua pembelaan menjelang sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. Sidang tuntutan Ferdy Sambo dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (17/1) pekan depan. 

"Ada dua pembelaan nanti. Pembelaan dari penasihat hukum, nanti yang berkaitan dengan fakta-fakta dan hukumnya. Kemudian dari pak Ferdy Sambo mungkin nanti lebih kepada pembelaan yang sifatnya personal," kata Rasamala usai sidang pemeriksaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Rasamala mengatakan, tim pengacara berharap putusan yang didapat pada akhirnya nanti adil bagi semua pihak. Adil itu kata dia juga harus dilihat dari sisi Ferdy Sambo sebagai terdakwa. 

"Harapannya, sekali lagi, proses ini bisa sampai di ujung dengan baik, dan nanti putusannya bisa betul-betul adil," kata Rasamala.

Lebih jauh, ia menyinggung soal keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo mengenai keluarga, serta anak-anaknya. Ia berharap, keterangan tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk putusan hakim. .

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terlebih dahulu. Ricky dan Kuat pada Senin (9/1) kemarin, sedangkan Richard pada Kamis (5/1) lalu. Kemudian, istri Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan melakukan sidang dengan agenda serupa Rabu (11/1) besok.

Pada perkara tersebut, Sambo bersama Putri, Richard, Ricky, serta Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang pada saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...