Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Muluskan Pembunuhan Brigadir J

Ira Guslina Sufa
14 Februari 2023, 15:48
Ricky Rizal kasus Ferdy Sambo brigadir J
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. Anak buah mantan kepala divisi Propam Mabes Polri Ferdy Sambo itu dinilai turut terlibat memuluskan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Vonis 13 tahun yang dijatuhkan pada Ricky lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan Ricky Rizal tidak memiliki niat untuk menghentikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

“Terdakwa malah ikut mendukung,” ujar hakim.  

Menurut Hakim, bukanya menghentikan rencana pembunuhan, Ricky Rizal malah tidak menolak untuk memback-up saat Ferdy Sambo akan menembak Brigadir J. Hakim menilai sikap Ricky ini setara dengan terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf yang sama-sama mengetahui rencana pembunuhan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...