Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Muluskan Pembunuhan Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. Anak buah mantan kepala divisi Propam Mabes Polri Ferdy Sambo itu dinilai turut terlibat memuluskan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Vonis 13 tahun yang dijatuhkan pada Ricky lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan Ricky Rizal tidak memiliki niat untuk menghentikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Terdakwa malah ikut mendukung,” ujar hakim.
Menurut Hakim, bukanya menghentikan rencana pembunuhan, Ricky Rizal malah tidak menolak untuk memback-up saat Ferdy Sambo akan menembak Brigadir J. Hakim menilai sikap Ricky ini setara dengan terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf yang sama-sama mengetahui rencana pembunuhan.