3 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Jalani Sidang Vonis

Ade Rosman
23 Februari 2023, 09:41
Kasus Brigadir J
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Tiga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis (23/2). Ketiganya merupakan mantan anak buah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo. 

Tiga terdakwa yang menjalani sidang putusan hari ini adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, serta mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

"Agenda pembacaan putusan. Di Ruang Sidang Utama," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Hendra Kurniawan dihukum pidana tiga tahun kurungan penjara juga denda Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan. JPU menyatakan ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Hendra karena dirinya yang merupakan perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun. Merujuk posisinya tersebut Hendra dinilai seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

Tuntutan yang sama dilayangkan pada terdakwa lainnya, Agus Nurpatria. Hal memberatkan tuntutan Agus adalah perbuatannya yang telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah. Padahal, menurut jaksa, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah.

Lalu, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut hukuman pidana satu tahun kurungan penjara serta denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tuntutan paling ringan di antara terdakwa obstruction of justice lainnya. Adapun hal yang meringankan Arif karena jaksa menilai dirinya mengaku atas perbuatannya dan berterus terang selama proses sidang.

Dalam perkara obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J total ada tujuh terdakwa. Tiga terdakwa lain atas nama Irfan Widyanto. Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan menjalani sidang pada Jumat (24/2). Sedangkan terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman pindana dan dihukum mati atas perkara obstruction of justice dan pembunuhan berencana. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...