Terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Ira Guslina Sufa
23 Februari 2023, 14:20
Vonis
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin (kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Mantan pejabat Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Arif Rachman Arifin mendapat vonis vonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain pidana penjara, Arif juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. 

“Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Arif Rachman merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski tidak terbukti melanggar pasal 49, Ahmad Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan sekunder. Adapun dakwaan disangkakan pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

Sedangkan hall yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga. Arif juga dinilai bersikap sopan dan bersikap kooperatif. 

“Sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, untuk menjalani pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...