Kemenkes Teken Kerjasama dengan IAEA Soal Radioterapi Pasien Kanker
Kementerian Kesehatan memperkuat akses layanan pemulihan pasien kanker di Indonesia melalui dukungan fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bedah dan terapi sistemik, layanan radioterapi, dan kedokteran nuklir merupakan modal penting dalam diagnostik dan terapi kanker.
"Kemenkes dan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) berkolaborasi dalam mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan akses layanan kanker bagi masyarakat Indonesia dan global," kata Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (21/5).
Budi menjelaskan, saat ini Indonesia berupaya keras menanggulangi penyakit kanker yang menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi. Selain itu kanker juga menjadi penyakit dengan beban pembiayaan tertinggi kedua setelah penyakit jantung.
Data Globocan pada 2022 melaporkan terdapat 396.914 pasien terdiagnosa kanker di Indonesia, dengan jumlah kematian sebanyak 234.511 kasus. Di sisi lain, layanan radioterapi baru tersedia di 17 provinsi. Sedangkan layanan kedokteran nuklir hanya ada di 10 provinsi di Indonesia.
Sebagai bagian upaya penanganan penyakit kanker, Menteri Kesehatan RI dan Dirjen IAEA menandatangani Letter of Intent (LoI). Menurut Budi LoI yang telah diteken mencakup kolaborasi dalam pengembangan dan implementasi peta jalan Indonesia 2023-2027. Dalam kurun waktu 4 tahun Indonesia ingin memperluas fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi di seluruh wilayah di Indonesia.
Dengan kerjasama ini, IAEA akan memberikan dukungan kepada Kementerian Kesehatan dalam area penilaian kelayakan perluasan kapasitas fasilitas kedokteran nuklir. IAEA akan memfasilitasi pengembangan kapasitas dalam pengoperasian serta bantuan teknis untuk melembagakan penjaminan mutu di setiap tahapan perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir.
Indonesia dan IAEA juga menjajaki sumber daya untuk mendukung perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir, termasuk dukungan teknis terkait penyediaan peralatan. Adapun LoI merupakan tindak lanjut pertemuan virtual pada 14 Februari 2023 dengan rencana kerja sama untuk memperkuat layanan kesehatan di Indonesia, terutama akses layanan radioterapi dan kedokteran nuklir.