Keluarga Brigadir J Kecewa Hakim MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo
Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (8/8) hakim mengurangi vonis untuk empat terpidana.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8).
Menurut Kamaruddin, para terpidana memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua. Terlebih Putri Chandrawathi yang ia nilai sebagai pelaku utama.
Kamaruddin menjelaskan Putri pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Hal ini yang membuat suami dan ajudannya tergerak untuk mengambil sikap tegas dan berujung penembakan Brigadir J.
“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Padahal vonis hakim pengadilan negeri telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi.