Kalah Kasasi Kasus 1,1 Ton Emas, Harga Saham Antam Anjlok 3,9%
Harga saham PT Aneka Tambang (Persero) Tbk merosot 3,9% atau 70 poin ke level Rp 1.720 pada penutupan perdagangan Rabu (6/7) hari ini, dari level penutupan kemarin Rp 1.790.
Saham emiten berkode ANTM ini dibuka di level Rp 1.775, dan ditransaksikan pada rentang harga Rp 1.710 - Rp 1.780.
Berdasarkan data RTI, terdapat sebanyak 96,87 juta saham yang didagangkan hari ini, dengan nilai transaksi sebesar Rp 167,99 miliar, dengan frekuensi perdagangan sebanyak 21.879 kali. Sampai akhir perdagangan, kapitalisasi pasar perusahaan pelat merah ini tercatat menyusut menjadi Rp 41,33 triliun.
Penurunan harga saham Antam bersamaan dengan munculnya sentimen negatif berupa fakta terkait hasil putusan hukum.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said terhadap Antam. Pengusaha asal Surabaya itu menggugat perusahaan tambang emas milik negara atas perkara perbuatan melawan hukum, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 817,46 miliar atau 1.136 Kilogram (Kg) emas batangan.
"Amar Putusan: Kabul," demikian tertulis di laman resmi Mahkamah Agung, dikutip Rabu (6/7)
Hal itu diputuskan oleh Ketua Majelis Maria Anna Samiyati, dengan Hakim Anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Penggugat memasukkan kasasi pada 21 April 2022, dengan tanggal distribusi pada 25 Mei 2022. Kemudian, putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022. Meski demikian, MA belum menjelaskan maksud amar kabul tersebut.
Pada mulanya, Budi Said mengajukan gugatan melawan Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya, Februari 2021. Kemudian, Hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Kemudian, pada tahun yang sama, Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan Antam melawan Budi Said. Perusahaan pelat merah itu dinyatakan lolos atas ganti rugi 1,1 ton emas. Hingga akhirnya, Budi Said kembali mengajukan kasasi ke MA.
Dalam kasus saat itu, terdapat lima tergugat, antara lain: Antam sebagai tergugat I; Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II; Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III; Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer sebagai tergugat IV; dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan, seluruh tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat.
Selain itu, Antam bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV.
Hakim juga memutuskan menghukum tergugat I membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 817,46 miliar atau menyerahkan 1.136 Kilogram (Kg) emas batangan Antam kepada penggugat, dan apabila tidak diserahkan emas, maka digantu dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
Ketua Majelis menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,09 miliar.
Kemudian, Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Terakhir, menghukum tergugat I dan tergugat V membayar uang paksa senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan oleh tergugat I dan tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara a quo.