Wacana Label BPA Free, BPOM Kaji Senyawa Berbahaya dalam Air Kemasan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Oktober 2021, 12:35
Pekerja menukar galon air kemasan yang kosong dengan baru di kawasan kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/2). Saat ini total pasar air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia mencapai 20 miliar liter air dengan pertumbuhan 12 persen per tahun.
Agung Samosir|KATADATA
Pekerja menukar galon air kemasan yang kosong dengan baru di kawasan kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/2). Saat ini total pasar air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia mencapai 20 miliar liter air dengan pertumbuhan 12 persen per tahun.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun kebijakan terkait ancaman bahaya senyawa Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK).

Sebagai informasi, Bisphenol A (BPA) adalah bahan kimia yang umum digunakan sebagai bahan baku dalam pembentukan plastik polikarbonat, pemlastis dalam produksi resin epoksi, serta aditif untuk menghilangkan kejenuhan asam hidroklorat selama produksi plastik polivinil klorida (PVC).

Plastik yang mengandung BPA  jamak ditemukan dalam wadah makanan, botol minum atau botol susu bayi. lensa kacamata, hingga DVD. 

Kendati banyak digunakan untuk berbagai produk, penggunaan plastik polikarbonat untuk wadah makanan, terutama untuk botol susu bayi dan botol air minum saat ini banyak dihindari karena alasan kesehatan.

 “Saat ini BPOM sedang menyusun policy brief tentang pengkajian resiko BPA dalam air minum dalam kemasan (AMDK) yang disusun sesuai dengan standar yang dimulai dari pembahasan review persyaratan produk dalam label AMDK,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (6/10).

Seperti diketahui, pada pertengahan September lalu, BPOM mewacanakan akan memberikan pelabelan semua kemasan makanan dan minuman, termasuk galon. Produsen diminta mencantumkan bahwa produknya bebas BPA.

Wacana ini disambut baik sejumlah pihak seperti Komisi Perlindungan Anak tetapi ditentang keras oleh industri karena dinilai memberatkan.

Rita mengatakan, pihaknya sudah melakukan review persyaratan produk dan label AMDK sejak Maret 2021, kemudian menyusun kebijakan sinkronisasi regulasi dan standar.

Nantinya akan tersusun policy brief pengkajian risiko BPA dalam AMDK dan penilaian kembali batas maksimal migrasi BPA pada kemasan galon plastik.

Pengkajian dilakukan dengan menguji kandungan BPA dalam AMDK dan menghitung paparannya untuk mengetahui apakah kandungan tersebut masih dalam batas aman atau tidak bagi konsumen, terutama yang termasuk dalam kelompok rentan.

Selain itu, pengujian terhadap kemasan polikarbonat juga dilakukan untuk menetapkan apakah peraturan batas maksimal migrasi BPA pada kemasan galon polikarbonat sebesar 0,6 bpj sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan.

“Kami membuat kajian paparan yang artinya seberapa banyak kandungan BPA di dalam cairan tersebut atau yang terdapat pada air minum dalam kemasan,” ujarnya.

 Dalam melakukan kajian tersebut, BPOM berpacu pada batas maksimal paparan BPA menurut Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) sebagai dasar perhitungan, yaitu 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...