Wacana Label BPA Free, BPOM Kaji Senyawa Berbahaya dalam Air Kemasan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Oktober 2021, 12:35
Pekerja menukar galon air kemasan yang kosong dengan baru di kawasan kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/2). Saat ini total pasar air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia mencapai 20 miliar liter air dengan pertumbuhan 12 persen per tahun.
Agung Samosir|KATADATA
Pekerja menukar galon air kemasan yang kosong dengan baru di kawasan kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/2). Saat ini total pasar air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia mencapai 20 miliar liter air dengan pertumbuhan 12 persen per tahun.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun kebijakan terkait ancaman bahaya senyawa Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK).

Sebagai informasi, Bisphenol A (BPA) adalah bahan kimia yang umum digunakan sebagai bahan baku dalam pembentukan plastik polikarbonat, pemlastis dalam produksi resin epoksi, serta aditif untuk menghilangkan kejenuhan asam hidroklorat selama produksi plastik polivinil klorida (PVC).

Plastik yang mengandung BPA  jamak ditemukan dalam wadah makanan, botol minum atau botol susu bayi. lensa kacamata, hingga DVD. 

Kendati banyak digunakan untuk berbagai produk, penggunaan plastik polikarbonat untuk wadah makanan, terutama untuk botol susu bayi dan botol air minum saat ini banyak dihindari karena alasan kesehatan.

 “Saat ini BPOM sedang menyusun policy brief tentang pengkajian resiko BPA dalam air minum dalam kemasan (AMDK) yang disusun sesuai dengan standar yang dimulai dari pembahasan review persyaratan produk dalam label AMDK,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (6/10).

Seperti diketahui, pada pertengahan September lalu, BPOM mewacanakan akan memberikan pelabelan semua kemasan makanan dan minuman, termasuk galon. Produsen diminta mencantumkan bahwa produknya bebas BPA.

Wacana ini disambut baik sejumlah pihak seperti Komisi Perlindungan Anak tetapi ditentang keras oleh industri karena dinilai memberatkan.

Rita mengatakan, pihaknya sudah melakukan review persyaratan produk dan label AMDK sejak Maret 2021, kemudian menyusun kebijakan sinkronisasi regulasi dan standar.

Nantinya akan tersusun policy brief pengkajian risiko BPA dalam AMDK dan penilaian kembali batas maksimal migrasi BPA pada kemasan galon plastik.

Pengkajian dilakukan dengan menguji kandungan BPA dalam AMDK dan menghitung paparannya untuk mengetahui apakah kandungan tersebut masih dalam batas aman atau tidak bagi konsumen, terutama yang termasuk dalam kelompok rentan.

Selain itu, pengujian terhadap kemasan polikarbonat juga dilakukan untuk menetapkan apakah peraturan batas maksimal migrasi BPA pada kemasan galon polikarbonat sebesar 0,6 bpj sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan.

“Kami membuat kajian paparan yang artinya seberapa banyak kandungan BPA di dalam cairan tersebut atau yang terdapat pada air minum dalam kemasan,” ujarnya.

 Dalam melakukan kajian tersebut, BPOM berpacu pada batas maksimal paparan BPA menurut Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) sebagai dasar perhitungan, yaitu 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari.

Dari kajian tersebut, dapat disimpulkan bahwa paparan BPA pada konsumen bayi, anak-anak, pria dewasa, dan ibu hamil masih sangat kecil.

Rata-rata adalah 2,9% untuk pria dewasa, 3,3% untuk ibu hamil, 6,1% untuk anak-anak dan 7,0% pada bayi.

“Dari presentase paparan yang kecil ini, dapat dikatakan bahwa AMDK di Indonesia saat ini aman apabila dikonsumsi oleh konsumen rentan seperti bayi usia 0-6 bulan, anak-anak usia 1-3 tahun, dan ibu hamil,” ujar dia.

Dari hasil pengawasan kemasan pangan polikarbonat yang dilakukan oleh BPOM sejak tahun 2016 sampai 2020 dan dilakukan melalui sampling di sarana produksi AMDK.

Ia menyatakan bahwa semua masih memenuhi persyaratan migrasi BPA di bawah 0,6 bpj (600 mikrogram per kilogram).

Dari hasil sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan, kemasan galon AMDK jenis polikarbonat menunjukkan migrasi BPA sebesar 0,03 bpj, atau jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan oleh BPOM.

“Sementara untuk hasil pengujian kadar BPA dalam produk AMDK menunjukkan bahwa kandungan BPA dalam AMDK tidak terdeteksi. Sekali lagi, ini tidak terdeteksi,” ujarnya.

Ke depannya,  BPOM akan memberikan label pada kemasan AMDK, dengan memberikan keterangan petunjuk penyimpanan ‘Simpan di Tempat Bersih, Sejuk, Terhindar dari Matahari Langsung dan Benda-benda Berbau Tajam.

Selain itu, bagi produk yang tidak memiliki kandungan BPA pada kemasannya, akan diberikan label ‘Bebas BPA’ atau kata semakna ‘BPA Free’. Sementara bagi produk yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat akan dilabeli ‘Mungkin atau Dapat Mengandung BPA’.

Perdebatan mengenai bahaya dan tidaknya BPA masih terus berlangsung.  Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI)  menyebutkan pada tahun 1970, program nasional toksisitas di Amerika Serikat menemukan senyawa ini merupakan toksin bagi organ reproduksi.

Pada tahun 2008 , Kanada menempatkan larangan terbatas penggunaan BPA, serta mengklasifikasikannya sebagai zat beracun.  Food and Drug Administration (FDA) menyatakan bahwa BPA aman pada perkiraan tingkat paparan yang berlaku saat ini.

Uni Eropa, Kanada, Malaysia, dan Cina sudah membatasi penggunaan BPA, terutama untuk produk bayi dan anak-anak.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...