Dua Obat Kanker Usus Tidak Ditanggung, Dirut BPJS Bantah Imbas Defisit

Rizky Alika
25 Februari 2019, 15:52
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya dua obat kanker kolorektal yaitu bevasizumab dan cetuximab.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menanggung biaya dua obat kanker kolorektal (usus besar) yaitu bevasizumab dan cetuximab. Direktur Utama Fachmi Idris mengatakan keputusan ini tidak terkait dengan upaya menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan.

"Bukan. Saya kira tidak begitu besar (dampak dari) dua obat itu dengan berapa banyak biaya yang dikeluarkan. Spending tidak begitu besar," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).

Menurut dia, keputusan ini berdasarkan hasil penilaian atas teknologi kesehatan atau health technology assessment yang dilakukan lembaga independen. Kajian tersebut lumrah dilakukan berbagai negara untuk mengkaji fasilitas yang diberikan kepada peserta asuransi kesehatan.

(Baca: Penjelasan BPJS Soal Kebijakan Urun Biaya Medis dan Naik Kelas Rawat)

Sebagai contoh, di Inggris, kajian serupa dilakukan oleh The National Institute for Health and Care Excellence (Nice). Lembaga tersebut melibatkan perguruan tinggi untuk mengkaji manfaat yang diperoleh peserta dengan menggunakan bukti dan data.

Ia pun menekankan, bukan berarti pasien kanker tidak terlayani kebutuhan pengobatannya imbas pencabutan fasilitas atas dua obat tersebut. "Tetap ada subtitusinya. Jangan sampai terkesan dikeluarkan, kemudian masyarakat tidak dilayani," ujarnya.

(Baca: Jokowi Siap Cairkan Rp 14,7 Triliun untuk Penerima Iuran Bantuan BPJS)

Adapun lembaga swadaya masyarakat yang fokus mengawasi BPJS Kesehatan, BPJS Watch, mengecam dikecualikannya dua obat kanker tersebut lantaran menurunkan manfaat yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, Fachmi menilai argumen tersebut harus dikaji dulu secara akademis.

Keputusan pengecualian dua obat tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 yang mulai berlaku 1 Maret 2019. Dalam aturan tersebut diputuskan Bevacizumab dan Cetuximab tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...