Giant Tutup, Ribuan Karyawan Berpotensi Alami PHK
Perusahaan retail PT Hero Supermarket Tbk akan menutup seluruh gerai Giant pada akhir Juli 2021. Meski ada opsi untuk mengubah sebagian dari lokasi gerai Giant menjadi IKEA atau Guardian, namun karyawan mereka kini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, sekitar 3.000 pekerja berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat rencana penutupan Giant tersebut. Informasi itu disebut berasal dari serikat pekerja Hero Group dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.
KSPI meminta kepada pimpinan perusahaan Hero Group untuk sebisa mungkin tetap mempekerjakan karyawan Giant dengan memindahkannya ke unit usaha lain, seperti lain Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA.
Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit usaha lain milik dan harus di-PHK, maka perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan dan kompensasi lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja.
“Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu (26/5).
Selain itu, KSPI juga meminta perusahaan untuk memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK hampir 3.000 karyawan tersebut.