Moeldoko Polisikan Penelitinya, ICW Tegaskan Punya Bukti Kuat

Rezza Aji Pratama
10 September 2021, 17:34
Moeldoko, ICW, Polisi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. 

Moeldoko yang datang pada pukul 14.20 WIB didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan Egi Primayoga dan Miftahul Huda, dua peneliti ICW. Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, Moeldoko mengaku sudah memberikan kesempatan keduanya untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan. 

"Saya hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini melaporkan Saudara Egi dan Mifta, karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko, Jumat (10/10). 

Dalam kesempatan itu, ia juga menyangkal tindakannya sebagai sikap Pemerintah yang anti kritik. Ia berargumen KSP memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan sarannya. Laporan ke Bareskrim dinilai sebagai persoalan pribadi untuk melindungi nama baik dirinya dan keluarga. 

Kuasa Hukum Moeldoko Otto Hasibuan menjelaskan pihaknya melaporkan pernyataan ICW terkait dengan ‘pemburu rente’ dan tuduhan ekspor beras. Otto juga menegaskan, laporan tersebut dilayangkan atas nama pribadi Moeldoko, bukan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Merespons hal tersebut, ICW akan menghormati langkah Moeldoko yang memilih jalur hukum. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap Moeldoko  memahami posisinya sebagai pejabat publik yang selalu menjadi objek pengawasan masyarakat karena wewenang besar yang dimilikinya. 

“Kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...