Menlu Retno Ajak Negara Lain Ikuti Perancis yang Cabut Larangan ke RI

Rezza Aji Pratama
25 September 2021, 11:27
perancis, covid
Antara
\Presiden Jokowi meninjau vaksinasi door to door di kawasan Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (19/8/2021)

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta sejumlah pemimpin dunia untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar merah (red list) kunjungan seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik.

Dalam pertemuan High Level Week Sidang Majelis Umum PBB ke-76 di New York, Retno membeberkan sejumlah indikator positif penanganan pandemi di Indonesia. Upaya percepatan vaksinasi dan aturan terkait penerapan protokol kesehatan membuat situasi Covid-19 di Indonesia kian membaik.

"Saya sampaikan positivity rate di Indonesia saat ini rata-rata tidak sampai 2%, di bawah standar WHO sebesar 5%, di mana sebelumnya sempat mencapai titik 31%," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (25/9).

Retno juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk secara khusus meminta beberapa negara yang masih menerapkan red list bagi Indonesia untuk mencabutnya. “Salah satunya Perancis yang sudah mengeluarkan Indonesia dari red list,” ujar Retno.

Seperti diketahui, saat pandemi melonjak tajam di Indonesia pada Juli silam, sejumlah negara menolak kunjungan dari Indonesia. Beberapa negara ini misalnya Uni Emirat Arab, Filipina, Oman, Arab Saudi, Jepang, Taiwan, Bahrain, Hong Kong, Inggris, dan Uni Eropa menutup perbatasannya. Sementara itu, Singapura mengurangi jumlah pendatang Indonesia yang memasuki wilayahnya.

Retno juga telah bertemu dengan Menlu Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud pada 21 September 2021 untuk membicarakan persoalan ini. Sebelumnya, pemerintah Saudi hanya mengizinkan warga negara asing (WNA) penerima satu dari empat jenis vaksin ; Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna masuk ke negaranya. Pada Agustus lalu, Arab Saudi akhirnya mengizinkan WNA penerima vaksin Sinopharm dan Sinovac masuk ke negaranya dengan catatan harus sudah menerima vaksin booster.

Kebijakan ini tentu saja memberatkan Indonesia mengingat sebagian besar vaksin yang diterima warga negara Indonesia (WNI) adalah dari merk Sinovac. Retno menilai kebijakan vaksin seharusnya juga mempertimbangkan izin penggunaan darurat atau emergency use of listing (EUL) yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sinovac sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari WHO pada awal Juni lalu.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...