Boleh Pakai Antigen, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 92 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Kemenhub No. 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni.
Joni menegaskan, KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.